TANGERANGNEWS.com-Sebuah ambulans dari Tangerang membawa jenazah pasien positif COVID-19 ke puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Namun, jenazah tersebut tidak dipulasara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan COVID-19. Hal ini membuat geger petugas puskesmas.
Dilansir dari Detik, peristiwa itu berlangsung, Senin (27/4/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman. Menurut Informasi yanng ia dapat, petugas Puskesmas Pameungpeuk menerima adanya kiriman jenazah yang dibawa ambulans dari kawasan Tangerang.
"Awalnya petugas ambulans mengatakan jenazah tersebut meninggal karena sakit jantung. Tapi saat melihat surat keterangannya, pasien itu meninggal karena Corona," katanya, Selasa (28/4/2020).
Sontak petugas puskesmas terkejut mengetahui jenazah positif COVID-19 tidak dibawa dengan prosedur yang berlaku.
Jenazah tersebut diketahui dibawa oleh dua petugas ambulans serta sejumlah keluarga pasien.
Penanganan jenazah itu tak sesuai mekanisme standar dari Kementerian Kesehatan karena Jenazah hanya dibungkus menggunakan kain kafan, tanpa dilengkapi peti.
Pihak puskesmas saat ini tengah berupaya untuk memulasara jenazah sesuai prosedur.
Wakil Bupati Garut Helmi meminta petugas untuk berhati-hati dalan penanganan jenazah tersebut.
"Saya minta petugas berhati-hati. Gunakan SOP yang berlaku," ucap Helmi.
Berdasar informasi, hingga Rabu (28/4/2010), pukul 01.00 WIB, jenazah tersebut masih bertahan di Puskesmas Pameungpeuk, Garut.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui apakah jenazah tersebut berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang atau Kota Tangerang Selatan. (RAZ/RAC)