Connect With Us

COVID-19 Pukul UMKM, Persis Nilai RUU Ciptaker Bisa Pulihkan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 April 2020 | 14:54

Ketua Dewan Tafkir PP Persis Dr. Muslim Mufti. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) mengapresiasi semangat memangkas perizinan bagi usaha kecil dan menengah dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Meski ada klaster yang ditunda pembahasannya, Persis menilai rancangan undang-undang ini memberi harapan bagi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat COVID-19.

‘’Diperlukan usaha keras untuk terus mengawal RUU Cipta Kerja ini. Tentu agar pasal-pasal yang memang akan memajukan usaha masyarakat dapat terjaga. Sementara yang dirasa kurang, sebaiknya dikoreksi,’’ kata Ketua Dewan Tafkir PP Persis Dr. Muslim Mufti kepada media di Tangerang, Rabu (30/4/2020). 

Menurutnya, terkait masalah atau pasal-pasal yang dianggap harus segera dikoreksi, dapat benar-benar dikaji dari berbagai aspek.

‘’Karena itu, kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR RI, memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Apalagi kita tahu, akibat COVID-19 ekonomi dunia, termasuk kita sangat berat kondisinya,’’ kata Mufti.

Dikatakan Mufti, pihaknya sudah melakukan sejumlah kajian antara lain melalui Focus Group Discussion (FGD) secara virtual April 2020 ini.

Diskusi Dewan Tafkir Pimpinan Pusat Persatuan Islam (DT PP Persis) dengan tema ‘’Urgensi UU Cipta Kerja bagi Kemajuan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat" ini, antara lain menghadirkan pembicara pakar hukum Aay Muhammad Furkon dan Iqbal Hasanudin, selain Mufti sendiri.

Dalam diskusi yang juga dihadiri Himpunan Mahasiswa (HIMA), Himpunan Mahasiswi (HIMI), Pemuda dan Pemudi PERSIS, serta praktisi UMKM itu, disebutkan bahwa Omnibus Law merupakan metode untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu.

‘’Hal ini kami anggap penting. Atau dengan kata lain, undang-undang yang mengatasi tumpang tindih seperti ini, urgen. Karena selama ini, banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut," katanya.

"Birokrasi kita ruwet, aturan tumpeng tindih, potensi korupsi di mana-mana, sehingga misalnya, investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di sini,’’ papar dosen FISIP UNI Sunan Gunung Djati Bandung itu.

Pakar Hukum Aay Muhammad Furkon menilai Proses RUU Ciptaker sudah melalui tahapan sebagaimana ditetapkan oleh UU No 15/2019 Tentang Perubahan UU No 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

‘’Kami melihat, muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Makin relevan, karena akibat COVID-19 ini banyak perusahaan terpukul," jelasnya.

Menurut dia yang paling menderita adalah usaha kecil, karena dana cadangan mereka juga kecil.

"Mudah-mudahan undang-undang ini, jika nanti disahkan, dapat membuka seluas-luasnya peluang kebangkitan usaha kecil dan menengah,’’ terangnya.

Baik Mufti, Aay maupun Iqbal sepakat, kemudahan perizinan akan menumbuhkan enterpreneur di berbagai lapisan masyarakat, sehingga dapat memberdayakan semua lapisan masyarakat.

‘’Tentu saja, RUU ini harus dibahas dan didalami lagi. Ini kan payung hukum yang akan menentukan nasib banyak pihak dan berlaku dalam waktu panjang. Kita tidak bisa gegabah. Diperlukan diskusi lanjutan untuk memberikan masukan agar RUU ini sesuai dengan spirit awalnya,’’ pungkas Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia itu. (RAZ/RAC)

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

TANGSEL
Netizen Kuliti Akun Tiktok Guru Cabul di Serpong Tangsel, Isinya Video Diduga Korban

Netizen Kuliti Akun Tiktok Guru Cabul di Serpong Tangsel, Isinya Video Diduga Korban

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:32

Akun TikTok bernama @Eng***** diserbu warganet setelah dikaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat seorang oknum guru sekolah dasar di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Cara Pasang Listrik Bangunan Baru Lewat Ponsel di Aplikasi PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Bangunan Baru Lewat Ponsel di Aplikasi PLN Mobile

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:42

Ketersediaan listrik menjadi penentu utama agar bangunan baru bisa segera difungsikan, baik sebagai rumah tinggal, tempat usaha, maupun fasilitas publik.

BANTEN
Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43

Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill