Connect With Us

Tiga Alasan Darurat Ini Bolehkan Warga Mudik

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 Mei 2020 | 10:17

Ilustrasi Larangan Mudik. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini  dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Meski demikian, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan warga mudik ke kampung halaman.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo mengatakan di tengah pandemi COVID-19, masyarakat masih diizinkan untuk mudik.

Namun dengan syarat, membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Ada tiga instansi yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Selain itu harus punya alasan darurat untuk pulang kampung. Jadi ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu)," kata Agus, Kamis (30/4/2020).

Hal tersebut juga diamini Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin.

Menurutnya, alasan darurat yang membolehkan mudik misalnya karena anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit.

"Misalnya orang tuanya sakit, silakan ngomong di perbatasan," kata Benyamin.

Kecuali, jika penyebab keluarga sakit atau meninggal karena terinfeksi 

COVID-19. Alasan tersebut tidak berlaku.

"Kalau sakitnya corona enggak bisa dijenguk, enggak bisa dilihat percuma. Enggak usah pulang kalau sakitnya itu. Tapi kalau bukan karena corona masih dimaklumi," tuturnya.

Dia juga memberikan keringanan kepada pemudik yang hendak pulang karena alasan darurat tersebut dengan tak perlu membawa surat keterangan. Cukup dibuktikan lewat telepon video (video call).

"Pemudik bisa menunjukkan video call kondisi anggota keluarga yang sedang sakit atau meninggal dunia kepada petugas di pos penyekatan atau titik pengawasan (checkpoint)," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain alasan keluarga sakit atau meninggal, yang diizinkan warga untuk keluar kota yakni karena ada tugas pekerjaan.

"Kalau melaksanakan pekerjaan atau proyek kita izinkan," kata Sambodo.

Namun begitu, harus dibuktikan dengan surat kematian, surat keterangan dari rumah sakit atau surat tugas dari kantor.

"Harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia enggak mudik tapi dia berpergian untuk tujuan kerja, ada kemalangan, dan sebagainya," ujarnya.

Kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh anggota di wilayah Polda Metro Jaya yang bertugas di seluruh pos penyekatan larangan mudik.

"Saya sudah sampaikan kalaupun ada penyekatan ada beberapa toleransi," kata Sambodo. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

BANTEN
Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:57

Kebiasaan menggunakan perangkat digital telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Mulai dari mengecek ponsel setelah bangun tidur, bekerja di depan komputer, hingga menghabiskan waktu dengan media sosial atau menonton tayangan melalui layar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill