Connect With Us

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp5 Miliar ke PN Tangerang Kasus Investasi

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 7 Juni 2020 | 12:05

Ustaz Yusuf Mansur (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata sebesar Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan kasus penggelapan dana investasi berkedok patungan usaha dan aset.

Dilansir dari Detikcom, gugatan yang terdaftar dengan nomor211/Pdt.G/2020/PN Tng itu telah masuk sidang perdana di PN Tangerang pada Rabu (3/6/2020), dengan agenda mediasi.

Para penggugatnya mengaku sebagai investor dalam pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siri di Kota Tangerang pada 2013-2014.

Mereka diantaranya Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi atas investasi yang ditawarkannya.

Pasalnya proyek tersebut tak juga kunjung ada, sehingga kilennya dirugikan.

"Karena tidak pernah terjadi apa yang dijanjikan, apa yang ditawaran. Misalnya proyek itu jadi atau tidak," jelasnya, Kamis (4/6/2020) lalu.

Kemudian, dijanjikan juga adanya semacam dana tambahan dari apa yang sudah diinvestasikan dan itu tidak pernah terjadi.

"Tidak ada perjanjiannya. Kalau ada kita gugatnya wanprestasi, ini tidak ada perjanjian," tutur Asfa.

Terkait gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mengaku siap menghadapinya dan berjanji tak akan lari dari masalah.

"Pokoknya intinya saya enggak lari, saya ada, tidak ke mana-mana. Saya aktif di media sosial, saya tetap ada di TV," ujarnya, Minggu (7/6/2020).

Tekait tudingan melakukan wanprestasi, dai kondang itu hanya meminta doa dari masyarakat.

"Kalau nipu gitu, yaudahlah minta didoain kalau memang iya semoga Allah ampunin, gitu aja dah," ujar Yusuf Mansur kepada detikcom.

Kasus itu pun dijadikan Ustaz Yusuf Mansur sebagai sebuah pelajaran hidup. Ia percaya para penggugat hanya ingin dirinya membayar hak-hak mereka. "Insyaallah mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik," tuturnya.

Menurut Ustaz Yusuf Mansur gugatan sebesar Rp5 miliar tersebut jumlahnya jauh dibanding dengan investasi yang dibayarakan. Kemungkinan itu dilakukan mereka karena merasa kecewa dan marah.

Namun demikian dia meminta maaf dan Ia berharap masalah ini bisa cepat selesai.

"Kembali saya serahkan kepada hakim dengan izin Allah SWT. Ya, saya Yusuf Mansur manusia hanya bisa minta maaf dan berdoa mudah-mudahan ada kesempatan buat saya memperbaiki diri," paparnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill