Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com-Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata sebesar Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan kasus penggelapan dana investasi berkedok patungan usaha dan aset.
Dilansir dari Detikcom, gugatan yang terdaftar dengan nomor211/Pdt.G/2020/PN Tng itu telah masuk sidang perdana di PN Tangerang pada Rabu (3/6/2020), dengan agenda mediasi.
Para penggugatnya mengaku sebagai investor dalam pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siri di Kota Tangerang pada 2013-2014.
Mereka diantaranya Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi atas investasi yang ditawarkannya.
Pasalnya proyek tersebut tak juga kunjung ada, sehingga kilennya dirugikan.
"Karena tidak pernah terjadi apa yang dijanjikan, apa yang ditawaran. Misalnya proyek itu jadi atau tidak," jelasnya, Kamis (4/6/2020) lalu.
Kemudian, dijanjikan juga adanya semacam dana tambahan dari apa yang sudah diinvestasikan dan itu tidak pernah terjadi.
"Tidak ada perjanjiannya. Kalau ada kita gugatnya wanprestasi, ini tidak ada perjanjian," tutur Asfa.
Terkait gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mengaku siap menghadapinya dan berjanji tak akan lari dari masalah.
"Pokoknya intinya saya enggak lari, saya ada, tidak ke mana-mana. Saya aktif di media sosial, saya tetap ada di TV," ujarnya, Minggu (7/6/2020).
Tekait tudingan melakukan wanprestasi, dai kondang itu hanya meminta doa dari masyarakat.
"Kalau nipu gitu, yaudahlah minta didoain kalau memang iya semoga Allah ampunin, gitu aja dah," ujar Yusuf Mansur kepada detikcom.
Kasus itu pun dijadikan Ustaz Yusuf Mansur sebagai sebuah pelajaran hidup. Ia percaya para penggugat hanya ingin dirinya membayar hak-hak mereka. "Insyaallah mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik," tuturnya.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur gugatan sebesar Rp5 miliar tersebut jumlahnya jauh dibanding dengan investasi yang dibayarakan. Kemungkinan itu dilakukan mereka karena merasa kecewa dan marah.
Namun demikian dia meminta maaf dan Ia berharap masalah ini bisa cepat selesai.
"Kembali saya serahkan kepada hakim dengan izin Allah SWT. Ya, saya Yusuf Mansur manusia hanya bisa minta maaf dan berdoa mudah-mudahan ada kesempatan buat saya memperbaiki diri," paparnya. (RAZ/RAC)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews