Connect With Us

Sebut Tak Sengaja Kena Mata, Jaksa Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan

Redaksi | Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:47

Novel Baswedan tiba di Lanud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. (KPK / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Novel  Baswedan.

Ringannya tuntutan terhadap kedua terdakwa karena jaksa menyebut bahwa terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras. Tapi di luar dugaan, ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020).

Jaksa menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan tersebut dilansir dari Tirto.id.

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan institusi Polri. 

Sedangkan perbuatan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 7 tahun. 

Jaksa meyakini kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat secara terencana, dengan melakukan pemantauan lokasi aksi sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban Novel Baswedan. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian kecewa dengan tuntutan jaksa kepada dua terdakwa. Ia menyebut peradilan kasus penyerangan Novel Baswedan sebagai sandiwara belaka. 

"Dari awal saya mengatakan bahwa persidangan ini, untuk melakukan formalitas sidang. Untuk menutupi pelaku penyerangan Novel Baswedan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa, Novel Baswedan berpendapat tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerangnya sebagai sebuah cemoohan terhadap hukum.

Sebab, tuntutan yang diberikan jauh lebih rendah daripada perkara penghinaan sementara dampak tindak pidana merupakan dampak terbesar.

"Kalau kita lihat dari perspektif hukuman satu tahun, ini kan seperti ngolok-ngolok. Kita lihat saja perkara-perkara penghinaan ini dihukum di atas satu tahun apalagi ini akibatnya luka berat," kata Novel kepada Tirto.id, Jumat (12/6/2020).

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

TANGSEL
Jelang HUT ke-16 Tangsel, BPBD Siaga Antisipasi Bencana

Jelang HUT ke-16 Tangsel, BPBD Siaga Antisipasi Bencana

Jumat, 22 November 2024 | 15:45

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat kesiapsiagaan bencana menjelang perayaan HUT ke-16 Kota Tangsel hingga Tahun Baru 2025.

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill