Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024
Kamis, 21 November 2024 | 10:27
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
TANGERANGNEWS.com-Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), tetap berlaku setelah Presiden Jokowi meneken aturan baru.
Jika sebelumnya MA membatalkan Pasal 34 pada PP No 75/2019, mengenai iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, II, dan III.
Akhirnya, kenaikan tersebut tetap berjalan dan berlaku mulai Rabu (1/7/2020) hari ini, melalui PP No 64/2020. Dalam Perpres itu, Jokowi mengubah kembali isi Pasal 34.
Terkait dinaikkannya kembali iuran BPJS Kesehatan, MA mengaku menghormati keputusan pemerintah itu. Pasalnya, MA tak berwenang dalam mencampuri keputusan untuk menaikkan kembali iuran BPJS.
"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," ujar Andi seperti yang dilansir dari Kumparan.
Januari - Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
Kelas I Rp 160.000
Kelas II Rp 110.000
Kelas III Rp 42.000
April - Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
Kelas I Rp 80.000
Kelas II Rp 51.000
Kelas III Rp 25.500
Juli 2020 - seterusnya
Kelas I Rp 150.000
Kelas II Rp 100.000
Kelas III Rp 42.000*
Catatan:
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.
Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.
Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak