Connect With Us

Klaster UMKM RUU Ciptaker Bisa Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:18

Kelompok Kerja Penyusunan RUU Ciptaker Henra Saragih. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah dan DPR-RI telah selesai membahas klaster perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perkoperasian dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Kelompok Kerja Penyusunan RUU Ciptaker Henra Saragih mengatakan, selain menguntungkan UMKM, substansi-substansi kesepakatan pemerintah dan DPR dalam klaster tersebut akan meningkatkan produktivitas dan serapan tenaga kerja UMKM.

“RUU Ciptaker hadir salah satunya sebagai wujud dukungan pada UMKM dan Koperasi. Sumbangsih UMKM selama ini pada Produk Domestik Bruto (PDB) cukup tinggi, yakni 60,34% dan menyerap sekitar 37% tenaga kerja yang ada,” kepada media di Tangerang, Senin (31/8/2020).

Pendapat Henra ini juga diungkapkan dalam sebuah diskusi bertajuk Peluang dan Tantangan UMKM dalam RUU Ciptaker pada Jumat (28/8/2020) lalu.

Dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, Henra menyampaikan tiga poin utama yang telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah terkait perlindungan UMKM dan Koperasi.

Pertama, kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu atau diasistensi oleh pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan AMDAL.

Kedua, pemerintah pusat mengatur penataan dan pengembangan berkeadilan untuk kepastian berusaha terkait juga dengan hubungan kerja serta keberpihakan kepada koperasi dan UMKM.

Ketiga, kemudahan mendapatkan nomor induk berusaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

Menurut Henra, pada dasarnya pendekatan RUU Ciptaker dalam dukungan pada UMKM itu lebih kepada standarisasi bukan izin.

"Izin hanya diperlukan bagi UMKM yang aktivitasnya memiliki dampak lingkungan dan keamananan. Jika tidak, maka usaha mikro dan kecil (UMK) tidak memerlukan izin," ujarnya.

Henra yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian koperasi dan UKM menambahkan, pelaku UMK dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) secara perseorangan, yang berisi hanya satu orang pemilik saham.

“Pendiri PT Perseorangan tidak perlu akta pendirian, hanya cukup dengan surat pernyataan melalui sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya untuk mengakomodasi usaha-usaha perseorangan yang ingin ada legal-formalnya,” tambahnya.

Selain itu, RUU Ciptaker juga memperkuat dukungan pada UMK terkait kemitraan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan besar, pengecualian terhadap Upah Minimum, dan kemudahan akses permodalan serta keringanan pada pembiayaan.

Keringanan UMK pada pembiayaan itu terkait perpajakan. Soal kemudahan akses permodalan, kegiatan usaha bisa jadi jaminan kredit program. Itu adalah terobsosan.

"Ketika pelaku UMK ingin mengembangkan usahanya, kegiatan usaha bisa dijadikan jaminan. Sehingga, lembaga pembiayaan lebih berorientasi pada kelayakan usaha, bukan lagi pada agunan atau jaminan,” ungkapnya.

Tak hanya sampai di situ, RUU Ciptaker juga mengatur dana alokasi khusus untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Menurut Henra, dukungan terhadap UMKM melalui RUU Ciptaker itu diharapkan akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan luas lagi dari sektor UMKM.

Sekjen Forum UMKM IKM Tangerang Selatan Didi Purwadi menyebut dukungan RUU Ciptaker pada UMKM perlu disambut dengan baik, karena 90% usaha anggotanya adalah sektor UMKM.

"Dukungan RUU Ciptaker pada UMKM diharapkan dapat menempatkan Indonesia menjadi salah satu di antara lima negara dengan ekonomi terkuat di dunia pada 2045," pungkasnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:28

BINUS ASO School of Engineering resmi membuka kampus baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) D-HUB BSD, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Sejumlah Rumah Warga Tergenang Air Gegara Tanggul Irigasi Cadas-Kukun Jebol

Sejumlah Rumah Warga Tergenang Air Gegara Tanggul Irigasi Cadas-Kukun Jebol

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:47

TANGERANGNEWS.com-Tanggul pada Kali Irigasi Cadas-Kukun yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jebol pada Sabtu 17 Oktober 2026.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill