Connect With Us

Klaster UMKM RUU Ciptaker Bisa Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:18

Kelompok Kerja Penyusunan RUU Ciptaker Henra Saragih. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah dan DPR-RI telah selesai membahas klaster perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perkoperasian dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Kelompok Kerja Penyusunan RUU Ciptaker Henra Saragih mengatakan, selain menguntungkan UMKM, substansi-substansi kesepakatan pemerintah dan DPR dalam klaster tersebut akan meningkatkan produktivitas dan serapan tenaga kerja UMKM.

“RUU Ciptaker hadir salah satunya sebagai wujud dukungan pada UMKM dan Koperasi. Sumbangsih UMKM selama ini pada Produk Domestik Bruto (PDB) cukup tinggi, yakni 60,34% dan menyerap sekitar 37% tenaga kerja yang ada,” kepada media di Tangerang, Senin (31/8/2020).

Pendapat Henra ini juga diungkapkan dalam sebuah diskusi bertajuk Peluang dan Tantangan UMKM dalam RUU Ciptaker pada Jumat (28/8/2020) lalu.

Dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, Henra menyampaikan tiga poin utama yang telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah terkait perlindungan UMKM dan Koperasi.

Pertama, kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu atau diasistensi oleh pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan AMDAL.

Kedua, pemerintah pusat mengatur penataan dan pengembangan berkeadilan untuk kepastian berusaha terkait juga dengan hubungan kerja serta keberpihakan kepada koperasi dan UMKM.

Ketiga, kemudahan mendapatkan nomor induk berusaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

Menurut Henra, pada dasarnya pendekatan RUU Ciptaker dalam dukungan pada UMKM itu lebih kepada standarisasi bukan izin.

"Izin hanya diperlukan bagi UMKM yang aktivitasnya memiliki dampak lingkungan dan keamananan. Jika tidak, maka usaha mikro dan kecil (UMK) tidak memerlukan izin," ujarnya.

Henra yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian koperasi dan UKM menambahkan, pelaku UMK dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) secara perseorangan, yang berisi hanya satu orang pemilik saham.

“Pendiri PT Perseorangan tidak perlu akta pendirian, hanya cukup dengan surat pernyataan melalui sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya untuk mengakomodasi usaha-usaha perseorangan yang ingin ada legal-formalnya,” tambahnya.

Selain itu, RUU Ciptaker juga memperkuat dukungan pada UMK terkait kemitraan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan besar, pengecualian terhadap Upah Minimum, dan kemudahan akses permodalan serta keringanan pada pembiayaan.

Keringanan UMK pada pembiayaan itu terkait perpajakan. Soal kemudahan akses permodalan, kegiatan usaha bisa jadi jaminan kredit program. Itu adalah terobsosan.

"Ketika pelaku UMK ingin mengembangkan usahanya, kegiatan usaha bisa dijadikan jaminan. Sehingga, lembaga pembiayaan lebih berorientasi pada kelayakan usaha, bukan lagi pada agunan atau jaminan,” ungkapnya.

Tak hanya sampai di situ, RUU Ciptaker juga mengatur dana alokasi khusus untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Menurut Henra, dukungan terhadap UMKM melalui RUU Ciptaker itu diharapkan akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan luas lagi dari sektor UMKM.

Sekjen Forum UMKM IKM Tangerang Selatan Didi Purwadi menyebut dukungan RUU Ciptaker pada UMKM perlu disambut dengan baik, karena 90% usaha anggotanya adalah sektor UMKM.

"Dukungan RUU Ciptaker pada UMKM diharapkan dapat menempatkan Indonesia menjadi salah satu di antara lima negara dengan ekonomi terkuat di dunia pada 2045," pungkasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:05

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan yang masih akan terjadi pada awal Februari 2026.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill