Connect With Us

Akademisi UI Beberkan Manfaat RUU Ciptaker Bagi UMKM

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 September 2020 | 18:33

Akedemisi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Para pelaku usaha di Indonesia saat ini kesulitan mengurus izin untuk memulai usaha. Itu salah satu sebab kenapa Indonesia secara ekonomi tertinggal dari negara-negara serumpun. 

Menurut Akedemisi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) hadir salah satunya untuk memperbaiki kondisi itu dan memberikan sejumlah manfaat lain bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Permasalahan pokok yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam memulai usaha di Indonesia adalah sulitnya mengurus perizinan,” beber Ima kepada media di Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Seperti yang diutarakan Ima dalam sebuah diskusi bertajuk Peluang dan Tantangan UMKM dalam RUU Ciptaker yang diselenggarakan LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Jumat (28/08/2020) lalu.

Kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah dari prosedur perizinan yang berbelit-belit dan banyaknya jenis perizinan yang harus dimiliki. Selain itu, membutuhkan waktu yang lama untuk memproses perizinan, serta biaya yang sangat tinggi untuk memulai dan menjalankan usaha di Indonesia.

“Ketika UMKM ingin membuat perseroan terbatas (PT), maka saat ini setidaknya membutuhkan uang Rp7,5 juta untuk membayar notaris,” ujar peraih gelar doktor hukum UI termuda ini.

Irma membandingkan regulasi saat ini terkait pendirian PT dengan RUU Ciptaker. RUU tersebut memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Satu orang pelaku UMK saja bisa mendirikan PT.

Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ima mencontohkan bagaimana Selandia Baru sebagai negara peringkat teratas Eaese of Doing Business (EoDB) memudahkan pelaku usaha mengurus perizinanan yang menurutnya sangat simpel. Biaya hampir nol untuk izin memulai usaha dan dari segi waktu sangat singkat tidak sampai satu hari karena dilakukan secara online.

“RUU Ciptaker mengarahnya ke sana. Salah satu capaian dari RUU ini adalah basis data tunggal. Artinya, dengan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses secara online, UMKM yang resiko dampak lingkungannya rendah dapat bisa memulai kegiatan usaha,” kata dosen pasca-sarjana Fakultas Ilmu Administrasi UI.

Pendekatan RUU Ciptaker dalam izin berusaha adalah risk based approach (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini pendekatannya adalah lisence based approache (pendekatan berbasis izin) yang berlapis-lapis, baik level kantor administrasinya maupun tingkat regulasinya, tanpa melihat besar-kecil kompleksitas dampaknya dan itu dipukul rata untuk semua jenis usaha.

“Perizinan usaha berbasis risiko yang menjadi pendekatan RUU Ciptaker ini adalah proses perizinan berusaha dan proses pengawasan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pendekatan ini memperkatat fungsi pengawasaan,” katanya.

Bagi Ima, transformasi pendekatan izin usaha dalam RUU Ciptaker ini perlu diapresiasi karena merupakan sebuah reformasi perizinan dan sebuah terobosan untuk menyesuaikan kondisi bisnis di Indonesia, dengan praktik perizinan usaha di negara-negara maju.

Dalam RUU Ciptaker juga, bagi UMKM yang kegiatan usahanya nyaris tanpa risiko hanya butuh registrasi NIB. Adapun bagi UMKM yang tingkat risikonya menengah perlu sertifikasi standar. Sedangkan untuk UMKM dan unit usaha besar yang risiko kegiatan usahanya tinggi diperlukan ijin AMDAL.

Bukan hanya sampai di situ, RUU Ciptaker selain memberi kemudahan izin memulai usaha, juga memberikan dukungan pemberdayaan dan perlindungan UMKM berupa kemitraan, insentif dan pembiayaan.

“Selain itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) memfasilitasi pembiayaan UMKM, memprioritaskan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa, serta memfasilitasi bantuan hukum,” tambahnya. 

Pada forum yang sama, Sekjen Forum UMKM-Industri Kecil Menengah (IKM) Tangerang Selatan Didi Purwadi menyebut dukungan RUU Ciptaker pada UMKM perlu disambut dengan baik dan perlu diberi penekanan lagi. Alasannya, 90% usaha mereka itu dari sektor UMKM. 

Sebagai pelaku UMKM, Didi memberi masukan agar regulasi Upah Minimum (UM) jangan diterapkan pada UMKM. Karena menurutnya, jika UM diterapkan pada UMKM akan terjadi kebangkrutan massal Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah soal penetapan kriteria dan leveling UMKM yang perlu memperhatikan variabel yang diterapkan negara lain.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill