Connect With Us

Pengendara Mobil Pribadi Tidak Bermasker Disanksi, IDI: Jangan Kaku

Redaksi | Minggu, 20 September 2020 | 22:16

Logo Ikatan Dokter Indonesia. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta menyoroti soal tindakan aparat yang merazia pengendara mobil pribadi tidak bermasker meski sedang sendirian.

IDI menilai aparat kaku terhadap penerapan aturan tersebut. Pasalnya, meski ada aturan tentang pengendara bermotor wajib memakai masker, ketentuan itu lebih diwajibkan bagi pengguna transportasi umum.

"Aturan itu harusnya tidak bisa dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan mobil pribadi saat sendirian atau bersama keluarganya. Aparat itu jangan terlalu kaku dalam menterjemahkan peraturan," ujar Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto seperti yang dilansir dari Detikcom, Minggu (20/9/2020).

Slamet menyebutkan ketentuan pemakaian masker diterapkan guna mencegah terjadinya penularan ketika seseorang melakukan kontak dengan orang lain.

Namun, jika satu mobil itu berisi satu keluarga dan tidak memakai masker, tidak jadi masalah. Pasalnya, satu anggota keluarga pun jika di rumah tetap bisa terjadi penularan karena tidak memakai masker.

"Dalan aturannya disebutkan atau kendaraan bermotor. Walaupun peraturannya begitu, tapi kan harus kita tafsirkan bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah kendaraan umum atau naik motor karena terbuka," ujarnya.

Sementara jika yang naik mobil sendirian atau bersama dengan satu rumah itu tidak wajib, karena fungsinya masker adalah untuk mencegah infeksi ke orang lain.

"Kalau di mobil sendiri itu kan sudah tercegah, enggak kontak dengan orang lain, kecuali mobilnya adalah mobil umum," paparnya.

Slamet pun akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI terkait ketentuan tersebut. Pasalnya, aparat dinilai berlebihan saat menindak pengemudi mobil yang sendirian dan tak bermasker.

Hal itu sudah terjadi pada dokter yang terkena sanksi tersebut dan diberi hukuman sosial menyapu jalanan. (RAZ/RAC)

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

KOTA TANGERANG
RS Melati Kota Tangerang Luncurkan Logo Baru

RS Melati Kota Tangerang Luncurkan Logo Baru

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:21

Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 dimanfaatkan RS Melati Kota Tangerang untuk menegaskan langkah transformasi layanan kesehatan kepada masyarakat.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill