TANGERANGNEWS.com-Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 3 naik mulai 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran uran ini berlaku untuk peserta kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi menyampaikan, peserta mandiri kelas 3 yang sebelumnya membayar iuran Rp25.000 per bulan kini harus membayar Rp35.000.
"Jumlah iuran seharusnya Rp42.000, tapi mendapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah," ujarnya seperti dilansir dari Liputan6, Minggu (3/1/2021).
Adapun rincian besaran iuran peserta mandiri JKN-KIS yang akan berlaku pada 1 Januari 2021 yakni sebagai berikut:
1. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas 3 cukup membayar Rp35.000 per 1 Januari 2021.
2. Iuran peserta BPJS kelas 2 tetap sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.
3. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 juga tetap sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. (RAZ/RAC)