Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo
Jumat, 17 April 2026 | 14:37
Kabar gembira bagi para pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercita-cita menjadi ahli digital.
TANGERANGNEWS.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memungut Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa berbayar, kartu perdana, token dan voucher mulai 1 Februari 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Januari 2021, besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Sri dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan, kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum. Selain itu, beleid itu juga diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi. "Dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa," katanya seperti dikutip dari beleid itu, Jumat (29/1/2021).
TODAY TAGKabar gembira bagi para pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercita-cita menjadi ahli digital.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mengevakuasi jasad seorang pria berinisial DS, 35, yang tewas tenggelam di danau bekas galian pasir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Minggu 19 April 2026.
Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews