TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah limbah medis Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 ditemukan berserakan di pematang sawah di kawasan Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021) sore. Pemerintah daerah setempat menduga APD tersebut berasal dari rumah sakit di Kabupaten Tangerang.
"Kalau Tenjo kan perbatasan dengan Tangerang, itu bisa aja dari mana kan, terus dibuang di jalan. Tapi kita belum tahu juga dari mana limbah itu berasal," katanya Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dr. Dedi Syarif, seperti dilansir dari Suara Bogor, Rabu (3/2/2021).
Menurut dr. Dedi limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena akan berampak pada lingkungan, sehingga harus ditangani secara khusus.
“Kita dari Dinkes baik Puskesmas, sudah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan sampah APD. Jadi tidak bisa dibuang sembarangan," tegasnya.
Sementara ketika ditemukan, limbah APD tersebut langsung segera dievakuasi oleh petugas puskesmas. Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki pelaku yang membuang APD tersebut.

"Polsek sedang menyelidiki siapa yang membuang. Mudah-mudahan bisa ketahuan siapa yang buang," tukas Camat Tenjo Kurnia Indra.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi ketika dikonfirmasi perihal limbah APD tersebut mengaku tidak tahu menahu. Menurutnya limbah itu bisa berasal dari mana saja, termasuk dari Tangerang.
"Saya enggak tahu, soalnya bisa dari mana saja tuh. Bisa aja masker bisa masker biasa yang memang dibuang orang, biasa ke sampah tercecer di situ, bisa aja. Bisa aja dari kota Tangerang, atau bisa dari mana aja," ujar Hendra, Rabu (3/2/2021).
Kendati demikian, Hendra menegaskan bahwa seluruh puskemas dan rumah sakit di Kabupaten Tangerang dilarang membuat limbah APD disembarang tempat. Sebab, mereka sudah memiliki tempatnya sendiri. Proses pembuangannya pun dilakukan satu atau dua kali dalam seminggu. (RAZ/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana menerapkan kebijakan menggunakan sepeda ke tempat kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews