Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dan beberapa proyek pembangunan infrastruktur diminta Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) agar menunda terlebih dahulu pembangunannya.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, sebelum pemerintah menyusun desain asumsi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2022.
Said mengatakan, ketidakpastian ekonomi akibat kondisi pandemi COVID-19 membuat pemerintah perlu membuat langkah-langkah taktis agar ekonomi bisa berputar.
Berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2020, pemerintah memiliki tiga tahun anggaran untuk membuka defisit APBN lebih dari 3% dari PDB. Pada tahun 2022 adalah waktu terakhir bagi pemerintah memanfaatkan kebijakan pelebaran defisit.
"Ini kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk 'memompa' belanjanya agar menyumbang lebih besar kue pertumbuhan ekonomi berkualitas secara berkelanjutan," jelas Said dalam siaran resminya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021). (RED/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews