WFH ASN dan Swasta Tinggal Tunggu Pengumuman, Skemanya Disiapkan 1 Hari Seminggu
Jumat, 27 Maret 2026 | 12:27
Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta sudah diputuskan.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah video yang menampilkan seorang pemudik tiba-tiba kesurupan saat diberhentikan polisi viral di media sosial.
Video itu tersebar luas di media sosial sejak Selasa (11/5/2021).
Dalam video itu terlihat seseorang yang memakai iket batik di kepalanya. Terdengar dia berteriak sambil melakukan gerakan aneh ketika temannya hendak ditilang oleh polisi.
Mata pria itu melotot dan suaranya lantang, terdengar tak biasa.
View this post on Instagram
"Ieu wilayah aing (ini wilayah saya)...," teriak seorang pemudik tersebut sambil berkacak pinggang.
Teman pria tersebut berusaha menenangkannya. Kemudian, pria yang kesurupan tiba-tiba berjalan maju mendekati polisi. Cara berjalan pria itu aneh, seperti wayang dan kaku.
Sejumlah warganet yang mengomentari video itu memberikan respons yang beragam.
"Kok kayak RoboCop ya".
Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, kejadian itu benar terjadi di simpang Padalarang, tepatnya pada Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kejadiannya di perempatan traffic light Padalarang, Bandung Barat, saat kami sedang melakukan penyekatan dari arah arteri (Cianjur dan Purwakarta menuju Bandung) ," ujar Sudirianto dilansir Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Sudirianto menjelaskan, saat itu didapati ada sejumlah kendaraan roda dua yang dicurigai hendak melakukan mudik.
Indikasi itu semakin kuat lantaran kendaraan menggunakan pelat nomor berawalan B.(DBI/RAC)
Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta sudah diputuskan.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews