Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki Gegara Jalan Rusak di Larangan Tangerang
Jumat, 7 November 2025 | 09:06
Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu malam 5 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sejak 6 Mei 2021 telah usai hari ini, Senin (17/5/2021).
Namun demikian, pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut tetap berlaku.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, berikut syaratnya:
1. Untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum harus ada dokumen yang menyatakan negatif COVID-19.
2. Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan seperti PCR, Swab Antigen, dan Ge-Nose.
3. Untuk PCR dan Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Genose berlaku di hari keberangkatan.
"Oleh karena itu kepada anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Detikcom, Senin (17/5/2021).
Larangan Mudik Usai, Kini Ada Syarat Pergi ke Luar Kota Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sejak 6 Mei 2021 telah usai hari ini, Senin (17/5/2021).
Namun demikian, pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut tetap berlaku.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, berikut syaratnya:
1. Untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum harus ada dokumen yang menyatakan negatif COVID-19.
2. Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan seperti PCR, Swab Antigen, dan Ge-Nose.
3. Untuk PCR dan Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Genose berlaku di hari keberangkatan.
"Oleh karena itu kepada anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Detikcom, Senin (17/5/2021). (RAZ/RAC)
TODAY TAGKecelakaan tragis terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu malam 5 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan membangun dua fasilitas vital pada tahun 2026 yakni Rumah Aman dan Trauma Healing Center.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews