TANGERANGNEWS.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah membuka pendaftaran CPNS 2021.
Pelaksanaan seleksi untuk sekolah pendidikan kedinasan akan dimulai pada 31 Mei 2021.
Sementara untuk PPPK guru, ada tiga tahap seleksi yang dilakukan yaitu tahap 1 pada Agustus 2021, tahap 2 pada Oktober 2021, dan tahap 3 pada Desember 2021.
Lalu, pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK non-guru direncanakan pada Juli-Oktober 2021.
Adapun syarat dokumen pendaftaran CPNS 2021 yang perlu disiapkan seperti yang dilansir dari Suara.com antara lain:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah Transkrip nilai
4. Pas Foto Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
Berdasarkan informasi, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1.275.387 orang,
dengan rincian instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang dan instansi daerah sebanyak 1.191.718 orang.
Sedangkan kebutuhan untuk ASN di daerah di antaranya untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 orang, PPPK non-guru 70.008 orang, CPNS 119.094 orang.
Kebutuhan ASN di atas diperoleh dari usulan yang disampaikan oleh 588 instansi dengan rincian 539 instansi telah mengusulkan dengan dokumen lengkap.
Lalu, 49 instansi sudah mengusulkan dan sedang dalam proses melengkapi dokumen, serta 32 instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan ASN. (RAZ/RAC)