Connect With Us

Ini Ketentuan Biaya Sertifikasi Halal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:59

Ilustrasi sertifikat halal. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menerbitkan peraturan tarif layanan jaminan produk halal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ketentuan itu ditetapkan pada 3 Juni 2021 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama.

Ketentuan tarif sertifikasi halal terbagi dalam lima jenis. Berikut rinciannya:

  • Sertifikasi halal untuk barang dan jasa dipatok Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta.
  • Tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta.
  • Tarif registrasi auditor halal Rp 300 ribu per orang
  • Pelatihan auditor dan penyelia halal Rp 1,6 juta sampai Rp 3,8 juta per orang.
  • Tarif sertifikasi auditor dan penyelia halal mulai Rp 1,8 juta sampai Rp 3,5 juta per orang.

Adapun tarif pengurusan sertifikasi halal itu sifatnya single payment. Artinya cukup sekali bayar melalui BPJPH Kemenag saja.

“Biaya tersebut sudah termasuk layanan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan jasa sidang fatwa di Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki, seperti yang dilansir dari Jawa Pos, Kamis 17 Juni 2021.

Menurutnya, di awal pendaftaran sertifikat halal, pengaju sudah mendapatkan perincian biayanya. Misalnya untuk perusahaan yang berskala besar, ditetapkan biaya Rp5 juta. Biaya tersebut sudah meliputi pendaftaran, penerbitan sertifikat, jasa di LPH dan sidang fatwa di MUI.

Selanjutnya untuk kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan fasilitas biaya pengurusan sertifikasi halal gratis. Khususnya untuk UMK yang memenuhi kriteria deklarasi halal mandiri.

“UMK yang bisa deklarasi halal mandiri misalnya pedagang pisang goreng. Selama minyak goreng, tepung, dan bahan lainnya sudah berlabel halal, mereka bisa deklarasi halal sendiri. Untuk buah pisangnya itu sudah positif list,’’ jelasnya. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill