Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama
Senin, 29 Desember 2025 | 18:54
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TANGERANGNEWS.com-Hati-hati dengan perkataan kita, karena jika tidak mungkin pepatah yang mengatakan, mulut mu harimau mu benar. Jangan sampai seperti yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Karena tersinggung dengan pertanyaan seorang temannya, OS hanya karena ditanya ‘Istrimu enak enggak rasanya’, dia langsung mengeroyok korban bersama dengan TS.
Korban ditemukan dalam kondisi membusuk. Sedangkan, kedua tersangka, berhasil diringkus di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada Jumat (18/6/2021) malam. Korban diketahui bernama Muhammad Manpalufi warga Desa Tembang Jambi, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Baik korban dan pelaku sebenarnya merupakan anak jalanan yang sering berkumpul dan mengamen. “Dia (korban) menghina saya, ‘Itu istrimu enak tidak rasanya’,” ucap OS menirukan perkataan korban.
Saat itu mereka sedang mabuk minuman keras. Sehingga, pertanyaan itu memancing dirinya untuk melakukan tindakan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, karena tidak bisa menahan amarah, OS pun terjebak dalam rayuan setan. “Saya merasa sakit hati, tapi tidak ada niatan ngebunuh dia (korban), terus kroyok berdua, saya pukuli pakai kayu, terus saya pukulin,” jelasnya.
Menurutnya, awalnya dirinya tidak mengetahui jika korban saat itu sudah meninggal dunia. OS pun mengaku menyesal telah membunuh temannya sendiri. “Ketika itu saya tidak tahu kalau sudah meninggal, saya kira pingsan. Setelah tahu, baru saya kabur,” ucapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni, melantik 64 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin 29 Desember 2025. Sebanyak 59 di antaranya merupakan Pengawas Sekolah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews