TANGERANGNEWS.com-Pembatasan mobilitas dengan penyekatan dan pengendalian kendaraan di sejumlah jalan Tangerang pada pukul 21.00-04.00 WIB, mulai berlaku Senin 29 Juni 2021.
Tangerang sendiri menjadi salah satu wilayah yang masuk perluasan pembatasan mobilitas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda, selain Jakarta, Depok dan Bekasi.
Awalnya penyekatan hanya diberlakukan di 10 titik jalan di Jakarta yang sudah berjalan dan dinilai efektif untuk mencegah kerumunan di tengah lonjakan kasus COVID-19.
"Karena itu, lokasinya ditambah di kota sekitar Jakarta. Total 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok (Jatabek) ," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir dari Kompas, Selasa 29 Juni 2021.
Polisi menambah 11 titik penyekatan jalan di kawasan Depok, Tangerang, dan Bekasi. Waktu penyekatan jalan diberlakukan pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Sementara untuk 14 titik lainnya akan diberlakukan pengendalian masyarakat di beberapa tempat-tempat yang dinilai memicu kerumunan.
"Ini bedanya. Pembatasan mobilitas penutupan akses keluar masuk di ruas jalan, dikecualikan kepada penghuni, layanan kesehatan dan sebagainya. Tambahan pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, dengan patroli," kata Sambodo.
Berikut 21 titik jalan yang disekat:
Jakarta
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Kota Tangerang
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Bandeng Raya
Tangerang Selatan
13. Kawasan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Gading Serpong
Depok
16. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI
17. Jalan M Yasin tepat depan McDonal's
Bekasi Kota dan Kabupaten
18. Jalan Boulevard Bekasi Kota
19. Jalan Utama Sumarecon
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk
Lokasi 14 titik pengendalian mobilitas:
1. Jalan Kasa (Jakpus)
2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)
7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)
8. Jalan Cikajang (Jaksel)
9 Jalan Gunawarman (Jaksel)
10. Kawasan Sunter (Jakut)
11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)
12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)
13. Kawasan Taman Sehati Cikarang
14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang.