TANGERANGNEWS.com-Kelangkaan tabung oksigen terjadi di sejumlah daerah, termasuk Tangerang seiring melonjaknya kasus COVID-19. Fenomena ini pun berpotensi dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.
Namun, Polri mengingatkan penimbun alat-alat kesehatan termasuk tabung oksigen bisa dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam dialog Taat PPKM Darurat Harga Mati di Channel Youtube FMB9ID IKP, seperti dilansir dari Kompas, Selasa 6 Juli 2021.
Menurutnya, penimbun alat-alat kesehatan juga bisa dikenakan pasal berlapis. Tak hanya bisa dijerat UU Tentang Perdagangan, pelaku juga dikenakan UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini, aktivitas jual beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi COVID-19 tengah dalam pemantauan Polri.
Jika ada yang menumpuk dan memanikan harga obat-obatan COVID-19 dan alat keseahatan lainnya di atas rata-rata, akan langsung ditindakan.
“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi,” tutur Ramadhan.
Harga dan distribusi obat serta alat kesehatan dari pabrik-pabrik juga dipantau langsung di lapangan. Pemantauan tersebut juga termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.
“Penegakan hukum tindak pidana terkait COVID-19 (penting) di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan alat kesehatan, sehingga muncul kelangkaan alat kesehatan di masyarakat,” kata Ramadhan.