Sadis! Anak Kandung di Pamulang Hantam Ibu Pakai Setrika hingga Tewas, Pura-pura Minta Tolong RT
Senin, 25 Mei 2026 | 12:59
Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-dr. Lois Owien menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal COVID-19 yang berbuntut pada keonaran di masyarakat. Penetapan Lois jadi tersangka setelah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin 12 Juli 2021.
Atas aksinya tersebut, dr lois terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Diantaranya, Pasal 28 ayat, 2, jo Pasal 45A ayat, 2, UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"(Dijerat pasal) Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 13 Juli 2021.
Baca Juga :
Dia juga diduga dianggap melanggar pidana menghalang-halangi pelaksanaan atau penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita tak pasti. "Patut diduga berita hoaks yang disebarkan itu dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar Agus.
Penangkapan dr. Lois dilakukan usai perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Dalam acara tersebut, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya COVID-19.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat dr. Lois menyebutkan bahwa korban COVID-19 yang selama ini meninggal bukan karena menderita virus tersebut, melainkan akibat interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam. "Kalimat ini yang diproses hukum," katanya.
Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGMenjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menggelar aksi sosial menyalurkan puluhan hewan kurban kepada masyarakat di sekitar perusahaan
Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews