Connect With Us

Selama PPKM, Pemerintah Akan Bagikan 11.212 Ton beras

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Juli 2021 | 11:11

Ilustrasi sembako beras. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah akan membagikan 11.212 ton beras untuk bantuan sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Bantuan beras ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo. Selain, Kementerian Sosial, TNI-Polri juga bergerak menyalurkan bantuan untuk masyarakat kelas bawah.

"Tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Saya ulangi, tidak boleh ada rakyat sampai kelaparan. Itu perintah dan kami laksanakan," kata Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, seperti dilansir dari Antara, Kamis 15 Juli 2021.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap keluarga paling lambat pekan kedua Juli 2021.

Jumlah masyarakat miskin yang terdapat di Jawa hingga Bali sebanyak 14,84 juta jiwa dengan target coverage mencapai 30 persen.

Jumlah keluarga yang akan mendapatkan bantuan beras ada sebanyak 1,21 juta keluarga atau sekitar 4,4 juta jiwa. Kebutuhan beras mencapai 11.212 ton dengan biaya mencapai Rp117,7 miliar.

Pemerintah menargetkan penerima bantuan adalah pekerja harian dan pekerja informal terutama di daerah padat penduduk yang terkena dampak PPKM Darurat, seperti pedagang pasar, objek daring, supir angkutan umum, pedagang kaki lima, perdagang asongan, pemilik dan petugas warung makan, kuli bangunan atau kuli pelabuhan, pemulung, dan sebagainya.

Kriteria penerima bantuan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai situasi di lapangan. TNI-Polri akan mengatur distribusi bantuan supaya tidak menimbulkan kerumunan.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

BISNIS
H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

Rabu, 8 April 2026 | 21:18

Raksasa ritel fesyen H&M telah menutup 163 gerai di berbagai negara sebagai bagian dari strategi penyesuaian bisnis yang kini lebih berfokus pada penguatan penjualan digital dan investasi di lokasi toko yang dinilai paling menguntungkan.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill