Connect With Us

Anggota Polisi Tergiur Dua Gadis yang Mencari Titipan Tahanan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 16 Juli 2021 | 15:00

Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). (Istimewa / Istimewa)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang anggota Kepolisian ini tergiur gadis yang menanyakan titipan dari seorang tahanan di Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Berawal pada 13 Februari 2021 lalu, ketika itu Riska Pitria,21, dan Aprilia Cinta,13, datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan kepada Aipda Roni Syahputra yang tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.  Sejak itu, Aipda Roni terngiang-ngiang dengan pesona Riska Pitria.

 

“Terdakwa mengatakan, kalau mau cari barang titipan sini nomor teleponmu nanti aku kabari,” ujar terdakwa dalam dakwaan di PN Medan. Terdakwa memang sebenarnya hanya tertarik pada Riska Pitria. Lantaran terlanjur tertarik, Roni pun membuat rencana. Seminggu kemudian, terdakwa membuat sebuah cerita seolah-olah barang titipannya sudah ada pada terdakwa. “Terdakwa pun menghubungi Riska yang saat itu sedang bersama Aprilia Cinta,” ujar JPU Jelita, seperti dikutip Tribunnews.

 

Kedua gadis itu sebenarnya sudah menolak, tetapi Aipda Roni meyakinkan bahwa barangnya sudah berada di tangan dia. Mereka pun janjian di Polres setempat. Aipda Roni sudah menunggu di halaman parkir Polres di dalam mobilnya, dia melambaikan tangan saat Riska datang.

 

 Setelah itu, Riska dan Aprilia masuk ke dalam mobil, duduk ditengah kendaran. Aipda Roni pun melajukan kendaraan dengan posisi dia masih di kemudi. Kemudian, Riska diminta untuk pindah ke depan, samping Aipda Roni.

 

"Terdakwa bilang masalah uangmu dan ponsel nanti kita ambil. Lalu, korban Riska Pitria menjawab, 'jangan begitu Pak'. Lantas dijawab terdakwa, 'ya sudah sabar dahulu'," ujar JPU.

 

Sepertinya, Aipda Roni sudah tak tahan, dirinya langsung melakukan tindakan pelecehan. Korban melawan, sedangkan Aprilia yang duduk ditengah juga berteriak. Tetapi, terdakwa akhirnya memukul leher dan memborgol keduanya. Terdakwa pun membawa kedua perempuan itu ke salah satu hotel di wilayah Padang Bulan Medan. Di sana terdakwa menyekap keduanya. Roni awalnya hendak memerkosa korban Riska. Namun, karena sedang menstruasi, dia melampiaskan nafsu bejatnya kepada Aprilia.   Setelah melakukan tindakan bejatnya, terdakwa mengancam kedua korban agar tidak menceritakan kejadian itu. Dia nekat membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Marelan.

 

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua perempuan yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," jelas JPU.

 

Riska dan Aprilia disekap di dalam kamar di rumah terdakwa. Ketika ditanya sang Istri, Aipda Roni malahan mengancam akan membunuh istrinya jika dia membuka mulut.

 

“Usai menyekap dua korbannya, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket,” ujar istri Aipda Roni. "Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Supaya tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban," kata JPU.

 

Roni pun nekat menghabisi nyawa dua perempuan itu dengan cara menyekap mulut kedua korban dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menyalakan mobil dan mengangkut jasad kedua korban. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut.  Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu di dua lokasi berbeda. Jasad korban Riska dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sementara itu, jasad Aprilia dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (21/2).

 

Pasal yang didakwakan JPU terhadap Aipda Roni Syahputra memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. 

 

 

 

 

 

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill