Connect With Us

PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:56

Anggota kepolisian saat memutar balikan kendaraan di Kota Tangerang dalam penyekatan PPKM Darurat . (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli, diperpanjang sampai 25 Juli karena lonjakan COVID-19 yang belum reda. 

Dalam perpanjangan PPKM ini, Pemerintah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri No 23/2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

 

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri No 22/2021 seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 21 Juli 2021.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam inmendagri no 15 hingga 21.

Misalnya, perkantoran di sektor nonesensial menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen.

Sekolah dilakukan via internet atau tidak tatap muka. Tempat ibadah diminta tak menggelar ibadah berjamaah selama PPKM Darurat. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan, dilarang untuk sementara.

 

Pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung

Aturan lainnya soal kartu vaksin yang menjadi syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri. Syarat itu dilengkapi dengan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat.

Penumpang moda transportasi lainnya hanya diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

 

Untuk PPKM Mikro, pembatasan sedikit lebih longgar. Salah satu contohnya adalah kewajiban WFH bagi sektor nonesensial hanya 75 persen.

Dua aturan itu juga masih mencantumkan sejumlah protokol kesehatan. Misalnya, kewajiban tes per hari untuk setiap daerah. Pemerintah menargetkan 324.283 tes per hari untuk 122 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Darurat. Kebijakan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo usai masa penerapan PPKM Darurat habis 20 Juli kemarin. 

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANTEN
PLN Banten Jamin Kesiapan SPKLU di Titik Arus Balik Lebaran 2024

PLN Banten Jamin Kesiapan SPKLU di Titik Arus Balik Lebaran 2024

Senin, 15 April 2024 | 20:23

Dalam menyambut puncak arus balik mudik Lebaran 2024, General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis melakukan pengecekan kesiapan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Provinsi Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill