Connect With Us

PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:56

Anggota kepolisian saat memutar balikan kendaraan di Kota Tangerang dalam penyekatan PPKM Darurat . (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli, diperpanjang sampai 25 Juli karena lonjakan COVID-19 yang belum reda. 

Dalam perpanjangan PPKM ini, Pemerintah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri No 23/2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

 

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri No 22/2021 seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 21 Juli 2021.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam inmendagri no 15 hingga 21.

Misalnya, perkantoran di sektor nonesensial menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen.

Sekolah dilakukan via internet atau tidak tatap muka. Tempat ibadah diminta tak menggelar ibadah berjamaah selama PPKM Darurat. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan, dilarang untuk sementara.

 

Pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung

Aturan lainnya soal kartu vaksin yang menjadi syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri. Syarat itu dilengkapi dengan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat.

Penumpang moda transportasi lainnya hanya diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

 

Untuk PPKM Mikro, pembatasan sedikit lebih longgar. Salah satu contohnya adalah kewajiban WFH bagi sektor nonesensial hanya 75 persen.

Dua aturan itu juga masih mencantumkan sejumlah protokol kesehatan. Misalnya, kewajiban tes per hari untuk setiap daerah. Pemerintah menargetkan 324.283 tes per hari untuk 122 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Darurat. Kebijakan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo usai masa penerapan PPKM Darurat habis 20 Juli kemarin. 

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

BANTEN
Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Jumat, 4 April 2025 | 13:34

Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill