Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-Warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berubah dari hitam menjadi putih.
Perubahan warna ini merupakan ketentuan Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ketentuan yang ditandatangi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini diteken pada 5 Mei 2021 dan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan bahwa perubahan warna latar pelat nomor tersebut bertujuan memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.
Taslim mencontohkan, huruf 'S' kadang terbaca sebagai angka lima atau sebaliknya. Huruf 'I' juga sering disalahartikan sebagai angka satu.
"Jadi, ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka angka atau hurufnya akan terbaca secara langsung," ujar Taslim, seperti dilansir dari Kompas, Jumat 13 Agustus 2021.
Selain itu, pergantian warna pelat nomor juga untuk membantu kamera pengawas menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas
Adapun perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.
"Kita mencontoh negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE atau kamera CCTV sebagai pengawasan operasionalisasi lalu lintas," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TODAY TAGPromo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews