Connect With Us

Mulai 2022, Plat Nomor Kendaraan Pribadi Ganti Warna

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:49

Ilustrasi plat nomor. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berubah dari hitam menjadi putih.

Perubahan warna ini merupakan ketentuan Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Ketentuan yang ditandatangi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini diteken pada 5 Mei 2021 dan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022. 

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan bahwa perubahan warna latar pelat nomor tersebut bertujuan memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.

Taslim mencontohkan, huruf 'S' kadang terbaca sebagai angka lima atau sebaliknya. Huruf 'I' juga sering disalahartikan sebagai angka satu. 

"Jadi, ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka angka atau hurufnya akan terbaca secara langsung," ujar Taslim, seperti dilansir dari Kompas, Jumat 13 Agustus 2021. 

Selain itu, pergantian warna pelat nomor juga untuk membantu kamera pengawas menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas

Adapun perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.

"Kita mencontoh negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE atau kamera CCTV sebagai pengawasan operasionalisasi lalu lintas," kata dia.

KOTA TANGERANG
Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:39

Seorang anak duduk rapi di bangku sekolah, membuka kotak makan yang disediakan negara. Ada nasi, lauk dan sayur. Ia kenyang hari itu bahkan bisa menyisihkan sedikit untuk di bawa pulang. Karena di rumah, ayahnya masih menganggur.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill