Connect With Us

Vaksin Pfizer Digunakan Meski Haram, MUI: Darurat

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 1 September 2021 | 10:18

Vaksin Covid-19 jenis Pfizer. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Vaksin virus corona (Covid-19) produksi Pfizer-BioNTech diketahui haram, namun kondisi darurat akibat pandemi membuatnya boleh digunakan. 

"Untuk Pfizer dan AstraZeneca kan diketahui haram. Haram tapi boleh digunakan karena ada kebutuhan dan keadaan darurat," kata Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 1 September 2021.

Keputusan soal fatwa itu sudah dirapatkan oleh MUI sejak beberapa hari lalu dan akan segera dirilis ke publik. 

"Akan dirilis fatwa lengkapnya dalam waktu dekat. Sekarang sedang membenahi redaksinya dan lain-lain," kata Nadratuzzaman. 

Karena itu, umat Islam tak perlu khawatir untuk menggunakan vaksin Pfizer. Pasalnya, vaksinasi merupakan upaya dan ikhtiar bersama umat Islam untuk mencegah virus corona.

Dia menjelaskan bahwa melindungi nyawa sangat diutamakan di tengah pandemi saat ini, dibanding mempersoalkan kehalalan vaksin.

"Karena itu, MUI berprinsip pada rukhsah atau keringanan saat mengeluarkan fatwa terkait vaksin," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mengungkap bahwa fatwa MUI menunjukkan vaksin Pfizer terdapat unsur najis dalam kandungannya.

Meski demikian, ia mengatakan MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut karena saat ini Indonesia dalam kondisi darurat virus corona.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill