TANGERANGNEWS.com-Harta kekayaan sejumlah pejabat penyelenggara negara dipublis ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporan data tersebut, harta para pejabat mengalami kenaikan selama periode pandemi COVID-19. Termasuk harta milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbitan KPK tertanggal 12 Maret 2021 yang dilansir dari Merdeka Jumat 10 September 2021, Presiden Jokowi dilaporkan memiliki total harta kekayaan sekitar Rp63,6 miliar.
Jumlah harta kekayaan Jokowi tersebut bertambah sekitar Rp8,8 miliar jika dibanding di awal 2020. Menurut LHKPN per 29 Februari 2020, mantan Gubernur DKI Jakarta ini memiliki harta kekayaan Rp54,7 miliar.
Dikutip dari data LHKPN terbaru, Presiden Jokowi tercatat memiliki 20 harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp53,2 miliar.
Lokasinya tersebar di wilayah Jawa Tengah seperti di Surakarta, Sragen, Sukoharjo, hingga Karanganyar.
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga memiliki 8 harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp527,5 juta.
Mantan Walikota Surakarta ini memiliki kendaraan seperti mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 2004, mobil Nissan Grand Livina Minibus keluaran 2010, hingga motor Yamaha Vega keluaran 2001.
Presiden Jokowi juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp357,5 juta, kas dan setara kas Rp10 miliar. Sehingga dirinya punya total harta kekayaan mencapai Rp64 miliar lebih atau setara Rp64.214.486.536.
Namun, Jokowi juga tercatat memiliki utang senilai Rp597 juta lebih, sehingga total harta kekayaan yang dikumpulkan Jokowi saat ini berjumlah sebesar Rp63,6 miliar.