Connect With Us

Rehabilitasi Pencandu Narkoba Diusulkan Ditanggung BPJS

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 17 September 2021 | 19:31

Ilustrasi pecandu narkoba. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Maraknya pengguna narkoba yang berasal dari kalangan kurang mampu, membuat mereka harus menjalani rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas.

Sementara asesmen dan rehabilitasi hanya bisa diakses kalangan pesohor yang secara memiliki banyak materi.

Melihat kondisi tersebut, Mabes Polri akan mengusulkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar bisa ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 17 September 2021.

"Jadi seharusnya hukum itu berlaku sama (equality before the law) apakah dia (pengguna) orang kaya, apakah dia yang kurang beruntung ekonominya," katanya.

Terobosan di mana pengguna narkoba dari kalangan kurang mampu bisa direhabilitasi dengan ditanggung biaya BPJS sudah diupayakan di Polda Jawa Timur.

Idealnya, ke depan terobosan semacam ini bisa dilakukan secara meluas ke lingkungan Polda di seluruh Indonesia.

"Ini perlu dikomunikasikan dengan para stakeholder terkait apakah benar-benar dimungkinkan," kata lulusan Akpol 1991 itu.

Sebenarnya, menurut Krisno, sejak beberapa tahun lalu sudah ada kesepahaman dan kesepakatan dari tujuh Kementerian dan Lembaga terkait, bahwa pengguna narkoba adalah korban yang harus menjalani pemulihan kesehatan fisik dan psikologisnya.

Karena itu rehabilitasi dapat dilakukan dalam setiap tingkat proses peradilan (penyidikan, penuntutan, hingga vonis hakim).

Tapi hal itu tak bisa sepenuhnya dilakukan, sebab belum semua kabupaten/kota punya panti rehabilitasi. Selain itu, penyidik polri maupun jaksa tak punya anggaran untuk rehabilitasi.

Selama ini, anggaran yang tersedia adalah untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, bukan rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba.

"Penyidik juga tak punya anggaran untuk mengantar seorang pengguna yang ditangkap dan harus direhabilitasi ke daerah lain yang lokasinya sangat jauh. Seperti dari Tomohon ke Manado, itu kan tidak murah. Darimana ongkosnya, karena polisi tak punya anggaran untuk itu," tutur Krisno.

Untuk menyiasati minimnya panti rehabilitasi, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit melalui Kepala Bareskrim sudah mengirimkan telegram untuk menjadikan sejumlah RS milik Polri di daerah sebagai tempat rehabilitasi.

Krisno juga mengomentari sejumlah materi UU Narkotika yang perlu direvisi. Dia mengakui proses revisi akhrinya diambil alih Kemenko Polhukam, karena masih belum ada titik temu antara Polri dan Kejaksaan.

TEKNO
Fenomena Host Live Toko Online Jadi Karir Paling Dicari, Ada 10 Ribu Lowongan di Indonesia

Fenomena Host Live Toko Online Jadi Karir Paling Dicari, Ada 10 Ribu Lowongan di Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:26

Data terbaru menunjukkan bahwa profesi LIVE Host untuk live streaming di toko online kini menjadi salah satu pekerjaan yang paling dicari dan dibutuhkan, menempati posisi teratas di kanal rekrutmen nasional.

TANGSEL
PWI Banten Tuntaskan Dualisme PWI Kota Tangsel

PWI Banten Tuntaskan Dualisme PWI Kota Tangsel

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:45

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan di tubuh PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Gandeng PIK 2, PLN Banten Jalin Sinergi Energi Bersih dan Pembangunan Berkelanjutan

Gandeng PIK 2, PLN Banten Jalin Sinergi Energi Bersih dan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:32

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui PLN UP3 Teluknaga menggelar kegiatan Customer Gathering bertajuk “Powering the Future: Sustainable Energy, Collaboration, and Business Excellence

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill