Connect With Us

KPK: Aset Wawan yang Disita Jangan Dikuasai Pihak Lain

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 September 2021 | 15:15

Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri (Dok. Net / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak lain tidak menguasai aset milik Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan yang telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

Wawan merupakan pihak swasta yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 27 September 2021, mengatakan KPK memperoleh informasi bahwa aset Wawan berupa tanah sertifikat hak milik (SHM) yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain.

"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," kata Ali dilansir dari Antara.

Adapun tanah berjumlah tujuh bidang tersebut berlokasi di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

"Karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ungkap Ali.

Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap dengan putusan majelis hakim menyebut bahwa tujuh bidang tanah tersebut dikembalikan kepada tersita.

"Selanjutnya, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas," ujar Ali.

KPK mengharapkan hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain.

Sebelumnya, Wawan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.

Selain itu, Wawan saat ini menjadi terdakwa dalam perkara suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

KAB. TANGERANG
PLN Bangun Greenhouse di SMK Kresek Tangerang, Siswa Diajak Olah Sampah Pasar Jadi Pupuk

PLN Bangun Greenhouse di SMK Kresek Tangerang, Siswa Diajak Olah Sampah Pasar Jadi Pupuk

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:41

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memulai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk PLN VocaGreen TechnoPreneur Edukasi 4.0 di SMK Jaya Buana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36

Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill