TANGERANGNEWS.com-Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku 1 April 2022.
Pemberlakuan tarif baru itu berdasarkan bunyi pasal 7 ayat (1) poin a dalam draf RUU HPP seperti yang dilansir dari IDN Times, Jumat 1 Oktober 2021.
Lalu, tarif PPN akan naik lagi menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada Januari 2025, seperti yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) poin b.
Selain itu, dalam RUU tersebut pemerintah juga menyusun skema pengenaan tarif PPN paling rendah dan paling tinggi.
Pada bunyi pasal 7 ayat (3), tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen
Perlu diketahui, RUU HPP ini telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI. RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.
RUU itu sendiri sebelumnya bernama RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), lalu diganti namanya menjadi RUU HPP.