TANGERANGNEWS.com-Tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) telah dicairkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak awal Oktober 2021.
Dana tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang Zain seperti dilansir dari Sindonews, Senin 4 Oktober 2021.
Menurutnya, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh melalui link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah dan dicetak. Selain link tersebut, juga dapat melalui aplikasi SIMPATIKA.
“Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” jelas Zain.
Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT NO
5. Nama Bank BSI
6. Cabang Bank ada pada kolom CABANG
“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.
Zein meminta guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memprosesnya melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.