TANGERANGNEWS.com-Semua produsen swab antigen COVID-19 diminta memiliki sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjamin tidak adanya kandungan benda najis atau non halal.
“Karena ini untuk memastikan swab antigen ini bukan alat yang ada najis atau benda yang tidak halal dan semua prosesnya melalui penelitian di laboratorium dan di-audit,” jelas Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud saat menghadiri acara Tasyakuran Terbitnya Ketetapan Halal MUI untuk PT Taishan Alkes Indonesia di Jakarta, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.
Marsudi juga juga mengucapkan selamat kepada PT Taishan Alkes Indonesia, salah satu produsen alat swab antigen yang sudah disertifikasi halal.
“Diharapkan dengan sudah adanya sertifikat halal bisa lebih diterima pasar atau publik serta memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” katanya seperti dilansir dari Okezone, Kamis 7 Oktober 2021.
Di tempat yang sama, Komisaris PT Taishan Alkes Indonesia Cahyadi Burhan mengaku sangat senang atas sertifikasi yang diperoleh dari MUI.
“Sertifikasi halal dari MUI lebih kepada untuk memberikan kenyamanan umat Muslim dalam mengunakan produk dari PT Taishan Alkes Indonesia,” katanya.
Cahyadi mengaku mendapatkan sertifikasi halal dari MUI ini melalui proses yang cukup panjang. Namun dengan memiliki sertifikat halal itu menjadi penyemangat pihaknya untuk terus membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
“Bahkan dapat membuka mata dan perhatian pemerintah pusat serta daerah akan adanya produsen lokal yang ikut berperan serta secara proporsional, mendukung program Bapak Presiden Joko Widodo yaitu untuk membeli produk lokal dan halal,” paparnya.
Cendikiawan Muslim, KH Syarif Rahmat juga bangga produk dalam memperoleh sertifikat halal dari MUI untuk kategori alat kesehatan.