Connect With Us

Mulai Hari Ini Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:31

Ilustrasi kosmetik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mulai hari ini, sertifikat halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman saja, tapi juga obat-obatan, kosmetik, dan barang barang gunaan.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Minggu 17 Oktober 2021. Menurutnya, kewajiban sertifikasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujarnya seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi bagi produk ditetapkan sesuai regulasi demi menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Cakupan jaminan produk halal menurutnya sangat lah luas. Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," imbuh dia.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP No  39/2021.

Pasal 139, misalnya, mengatur kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman, (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021.

Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia," jelas Yaqut.

TANGSEL
Gantikan Toa Masjid yang Ditembak, Stafsus Menag Imbau Warga Tak Terprovokasi dan Serahkan Kasus ke Polisi

Gantikan Toa Masjid yang Ditembak, Stafsus Menag Imbau Warga Tak Terprovokasi dan Serahkan Kasus ke Polisi

Rabu, 4 November 2026 | 21:17

Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Gugun Gumilar turun tangan merespons insiden rusaknya pengeras suara Masjid Al-Falah di Komplek Alvita, Pondok Sawah Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akibat ditembak seorang warga.

OPINI
Balita Terserang ISPA, Kemana Peran Negara?

Balita Terserang ISPA, Kemana Peran Negara?

Jumat, 6 November 2026 | 16:22

Empat bulan lebih karhutla melanda hutan Indonesia. Titik api pun tidak kunjung hilang walau pejuang damkar terus berupaya padamkan bara. Tidak sedikit api menyambar rumah warga, hingga mengungsi ke wilayah amhan walau harus kehilangan hunian mereka.

NASIONAL
Guru, Nakes, Damkar, hingga Satpol PP Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027

Guru, Nakes, Damkar, hingga Satpol PP Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027

Jumat, 6 November 2026 | 16:28

Pemerintah secara resmi memutuskan akan mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill