Connect With Us

Mulai Hari Ini Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:31

Ilustrasi kosmetik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mulai hari ini, sertifikat halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman saja, tapi juga obat-obatan, kosmetik, dan barang barang gunaan.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Minggu 17 Oktober 2021. Menurutnya, kewajiban sertifikasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujarnya seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi bagi produk ditetapkan sesuai regulasi demi menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Cakupan jaminan produk halal menurutnya sangat lah luas. Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," imbuh dia.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP No  39/2021.

Pasal 139, misalnya, mengatur kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman, (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021.

Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia," jelas Yaqut.

TEKNO
Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Rabu, 10 September 2025 | 10:28

Fenomena miniatur AI tengah ramai di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Banyak pengguna menampilkan sosok mereka dalam bentuk action figure miniatur, seolah-olah benar-benar memiliki mainan tersebut.

KOTA TANGERANG
Sejumlah PJU Kampung Terang Tangerang Sudah 2 Bulan Mati

Sejumlah PJU Kampung Terang Tangerang Sudah 2 Bulan Mati

Minggu, 14 September 2025 | 23:17

Sejumlah penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Prof Supomo 4, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang padam. Hal ini membuat jalan di kawasan Kampung Terang tersebut menjadi gelap gulita.

WISATA
Wisatawan Padati Pantai Tanjung Pasir saat Libur Maulid Nabi

Wisatawan Padati Pantai Tanjung Pasir saat Libur Maulid Nabi

Minggu, 7 September 2025 | 19:00

Suasana Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang ramai dipenuhi wisatawan lokal saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Minggu 7 September 2025, pagi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill