Connect With Us

Mulai Hari Ini Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:31

Ilustrasi kosmetik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mulai hari ini, sertifikat halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman saja, tapi juga obat-obatan, kosmetik, dan barang barang gunaan.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Minggu 17 Oktober 2021. Menurutnya, kewajiban sertifikasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujarnya seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi bagi produk ditetapkan sesuai regulasi demi menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Cakupan jaminan produk halal menurutnya sangat lah luas. Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," imbuh dia.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP No  39/2021.

Pasal 139, misalnya, mengatur kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman, (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021.

Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia," jelas Yaqut.

TANGSEL
Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Korban Ledakan Pasar Cimanggis Luka Bakar 82 Persen, Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastikan mengawal penanganan medis dan pembiayaan perawatan korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

KAB. TANGERANG
Gadis 16 Tahun yang Kabur ke Apartemen PIK 2 Diduga Korban Kekerasan Seksual Modus Pengantin Pesanan

Gadis 16 Tahun yang Kabur ke Apartemen PIK 2 Diduga Korban Kekerasan Seksual Modus Pengantin Pesanan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:46

Seorang siswi SMK berusia 16 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) yang dilaporkan kabur ke apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, diduga korban kekerasan seksual warga negara China.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill