Connect With Us

Mahfud MD: Bos Pinjol Bisa Dijerat UU ITE dan Pornografi

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 Oktober 2021 | 15:52

Menko Polhukam, Mahfud MD. (@TangerangNews / polkam.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan,  para pemilik pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti menyebarkan foto-foto di media sosial.

"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.

Mahfud menegaskan, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan," ujarnya.

Dia menilai, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak," terangnya.

Menurut Mahfud,  pemerintah telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.

 "Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selanjutnya Mahfud meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.

"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," jelas Mahfud.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

BANTEN
1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

Minggu, 26 April 2026 | 19:06

Gubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan 1.552 warga baduy yang datang untuk menyerahkan hasil bumi kepada Pemerintah Daerah (Bapak Gedhe) di Gedung Negara Provinsi Banten dalam tradisi Seba Baduy 2026 pada Sabtu 25 April 2026.

NASIONAL
Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Jumat, 24 April 2026 | 22:02

Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill