Connect With Us

Mahfud MD: Bos Pinjol Bisa Dijerat UU ITE dan Pornografi

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 Oktober 2021 | 15:52

Menko Polhukam, Mahfud MD. (@TangerangNews / polkam.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan,  para pemilik pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti menyebarkan foto-foto di media sosial.

"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.

Mahfud menegaskan, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan," ujarnya.

Dia menilai, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak," terangnya.

Menurut Mahfud,  pemerintah telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.

 "Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selanjutnya Mahfud meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.

"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," jelas Mahfud.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
KMP Batumandi Terbalik Pascakebakaran, Polisi Gagal Olah TKP Gegara Suhu Kapal Masih Panas

KMP Batumandi Terbalik Pascakebakaran, Polisi Gagal Olah TKP Gegara Suhu Kapal Masih Panas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:55

Perkembangan terbaru mengenai insiden kebakaran KMP Batumandi milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pada Selasa 20 Oktober 2026, kemarin memasuki babak baru.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill