Connect With Us

Waspada! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 11:14

Ilustrasi pinjaman online. (@TangerangNews / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com – Belakangan ini masyarakat diramaikan dengan terbongkarnya kasus-kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai kota. Banyak masyarakat yang sangat dirugikan oleh perusahaan pinjol ilegal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu 23 Oktober 2021, menyoroti maraknya pinjol ilegal yang menjamur di mana-mana. Selain mengingatkan masyarakat agar berhati-hati, AFPI juga meminta masayarakat untuk bisa mengenali pinjol yang legal dan yang ilegal.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, menekankan bahwa dengan maraknya pinjaman online ilegal, maka AFPI mengajak masyarakat memerangi yaitu dengan cara hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal. 

Rina menjelaskan, hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. “Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK,” kata dia.

“Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK maka itu mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” sambung Rina.

Dia melanjutkan, jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.

Tekfin abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.

Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Aktivitas pinjaman online yang tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

AFPI menegaskan mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Sehubungan dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone, dan location.

Sementara pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill