Connect With Us

Waspada! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 11:14

Ilustrasi pinjaman online. (@TangerangNews / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com – Belakangan ini masyarakat diramaikan dengan terbongkarnya kasus-kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai kota. Banyak masyarakat yang sangat dirugikan oleh perusahaan pinjol ilegal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu 23 Oktober 2021, menyoroti maraknya pinjol ilegal yang menjamur di mana-mana. Selain mengingatkan masyarakat agar berhati-hati, AFPI juga meminta masayarakat untuk bisa mengenali pinjol yang legal dan yang ilegal.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, menekankan bahwa dengan maraknya pinjaman online ilegal, maka AFPI mengajak masyarakat memerangi yaitu dengan cara hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal. 

Rina menjelaskan, hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. “Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK,” kata dia.

“Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK maka itu mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” sambung Rina.

Dia melanjutkan, jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.

Tekfin abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.

Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Aktivitas pinjaman online yang tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

AFPI menegaskan mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Sehubungan dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone, dan location.

Sementara pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.

KAB. TANGERANG
300 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Berat, Truk ODOL Jadi Biang Kerok

300 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Berat, Truk ODOL Jadi Biang Kerok

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:57

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mencatat ada sepanjang 300 kilometer (Km) jalan di wilayahnya mengalami kerusakan berat.

KOTA TANGERANG
Kebakaran di Jatiuwung Hanguskan 9 Gudang, 1 Personel Damkar Dilarikan ke UGD Gegara Sesak Nafas

Kebakaran di Jatiuwung Hanguskan 9 Gudang, 1 Personel Damkar Dilarikan ke UGD Gegara Sesak Nafas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:40

Insiden kebakaran hebat yang melanda kawasan industri di Jalan Industri Raya VIII, Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang menghanguskan sekitar sembilan gudang, pada Selasa 20 Oktober 2026.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

OPINI
Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 20:44

Ada yang patut kita renungkan dari program 108 polisi yang ditugaskan menjadi “Bapak Asuh” bagi pelajar di Kota Tangerang. Sekilas, program ini terdengar menenangkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill