Connect With Us

Pemerintah Turunkan Harga PCR Jadi Rp275 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:24

Ilustrasi PCR. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menurunkan harga maksimal tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu untuk di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar pulau tersebut keluar dalam waktu 1x24 jam.

"Hasil real time PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 27 Oktober 2021.

Dengan adanya kebijakan tersebut, semua fasilitas kesehatan di rumah sakit, laboratorium, dan lainnya diharuskan mematuhi batas maksimal tarif itu.

Kemenkes juga meminta dinas kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap layanan kesehatan yang menyediakan tes PCR.

"Kami minta dinkes provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan batas tarif tertinggi real time PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujar Kadir.

Kadir menjelaskan pihaknya telah menghitung sejumlah komponen dalam menentukan harga baru tes PCR.

Komponen tersebut antara lain, sumber daya manusia (SDM), reagen, dan administrasi yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Evaluasi tarif ditinjau ulang berkala sesuai kebutuhan," katanya.

Sebelumnya, harga tes PCR menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir setelah pemerintah mewajibkan PCR sebagai syarat penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali.

Masyarakat menilai kebijakan ini tak adil lantaran moda transportasi lain tidak diwajibkan menggunakan syarat tersebut. Presiden Joko Widodo pun meminta agar tarif PCR dibatasi maksimal Rp300 ribu.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill