Connect With Us

Ahli Waris Kebakaran Lapas Tangerang Tak Boleh Menuntut, Kemenkumham Minta Maaf

Tim TangerangNews.com | Senin, 1 November 2021 | 23:12

Dirjen HAM Kemenkumham RI, Mualimin Abdi. (@TangerangNews / Mnc)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan maksud isi dari surat yang harus ditandatangani para ahli waris korban kebakaran Lapas Tangerang beberapa waktu lalu, bahwa tidak boleh menuntut di kemudian hari akibat peristiwa yang menewaskan 49 narapidana itu.

"Jadi pada saat itu kawan-kawan di tingkat pelaksana pikirannya apa yang menjadi barang bukti jenazah sudah diurus secara baik sesuai arahan menteri Hukum dan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, di Jakarta, Senin 1 November 2021, dikutip dari Antara.

Hal itu termasuk pula merujuk pada bukti uang duka yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sehingga pelaksana di tingkat bawah berpikir harus ada bukti tanda terima.

Dengan ditandatanganinya surat itu pelaksana di bawah berpikir semuanya sudah selesai dan diharapkan tidak ada lagi pihak yang menuntut di kemudian hari.

Surat yang dia maksud itu yakni selembar surat yang ditandatangani ahli waris di mana intinya mereka tidak boleh menuntut siapa pun di kemudian hari terkait peristiwa kebakaran Lapas Tangerang, Banten.

"Jadi sama sekali tidak ada maksud membungkam atau menekan dan hanya semata-mata untuk bukti bahwa segala sesuatu dilakukan secara baik," kata dia.

Kendati demikian, ia menyadari apabila ada ahli waris yang merasa surat itu tidak tepat maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta maaf kepada keluarga korban.

"Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," tuturnya.

Pada satu sisi ia menyadari keluarga korban sedang dalam keadaan berduka dan kehilangan anggota keluarganya. "Jadi kalau itu dianggap tidak baik, kami secara terbuka memohon maaf kepada keluarga korban dan berharap dimaafkan atas hal yang tidak pas," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang menyesalkan isi surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak boleh menuntut siapa pun atas peristiwa kebakaran maut itu.

Lebih lengkap surat tersebut berisi dengan ini menyatakan: Saya pihak keluarga korban tidak ada tuntutan kepada pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TANGSEL
Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Jumat, 5 Desember 2025 | 22:45

Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill