Connect With Us

Ahli Waris Kebakaran Lapas Tangerang Tak Boleh Menuntut, Kemenkumham Minta Maaf

Tim TangerangNews.com | Senin, 1 November 2021 | 23:12

Dirjen HAM Kemenkumham RI, Mualimin Abdi. (@TangerangNews / Mnc)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan maksud isi dari surat yang harus ditandatangani para ahli waris korban kebakaran Lapas Tangerang beberapa waktu lalu, bahwa tidak boleh menuntut di kemudian hari akibat peristiwa yang menewaskan 49 narapidana itu.

"Jadi pada saat itu kawan-kawan di tingkat pelaksana pikirannya apa yang menjadi barang bukti jenazah sudah diurus secara baik sesuai arahan menteri Hukum dan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, di Jakarta, Senin 1 November 2021, dikutip dari Antara.

Hal itu termasuk pula merujuk pada bukti uang duka yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sehingga pelaksana di tingkat bawah berpikir harus ada bukti tanda terima.

Dengan ditandatanganinya surat itu pelaksana di bawah berpikir semuanya sudah selesai dan diharapkan tidak ada lagi pihak yang menuntut di kemudian hari.

Surat yang dia maksud itu yakni selembar surat yang ditandatangani ahli waris di mana intinya mereka tidak boleh menuntut siapa pun di kemudian hari terkait peristiwa kebakaran Lapas Tangerang, Banten.

"Jadi sama sekali tidak ada maksud membungkam atau menekan dan hanya semata-mata untuk bukti bahwa segala sesuatu dilakukan secara baik," kata dia.

Kendati demikian, ia menyadari apabila ada ahli waris yang merasa surat itu tidak tepat maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta maaf kepada keluarga korban.

"Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," tuturnya.

Pada satu sisi ia menyadari keluarga korban sedang dalam keadaan berduka dan kehilangan anggota keluarganya. "Jadi kalau itu dianggap tidak baik, kami secara terbuka memohon maaf kepada keluarga korban dan berharap dimaafkan atas hal yang tidak pas," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang menyesalkan isi surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak boleh menuntut siapa pun atas peristiwa kebakaran maut itu.

Lebih lengkap surat tersebut berisi dengan ini menyatakan: Saya pihak keluarga korban tidak ada tuntutan kepada pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

KAB. TANGERANG
Mendagri Larang Kepala Daerah Plesiran ke Luar Negeri saat Lebaran, Begini Respon Bupati Tangerang

Mendagri Larang Kepala Daerah Plesiran ke Luar Negeri saat Lebaran, Begini Respon Bupati Tangerang

Selasa, 10 Maret 2026 | 17:59

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah serta wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayahnya selama hari libur Idul Fitri 1447 H/2026 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill