Connect With Us

Fasilitas Kesehatan Juga Wajib Pasang Pemindai PeduliLindungi

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 November 2021 | 15:52

Logo PeduliLindungi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan laboratorium kesehatan diwajibkan memasang scan digital atau atau pemindai QR code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan itu merupakan instruks Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021, yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

"Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR code di tempat-tempat publik termasuk faskes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang," kata Kadir seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat 5 November 2021.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan petugas kesehatan dalam melaksanakan aktivitas penelusuran kontak erat alias tracing di Tanah Air.

“Dengan pemasangan QR code itu, maka Kemenkes dapat memantau jumlah pengunjung setiap faskes baik milik pemerintah maupun swasta di Indonesia. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracing-nya,” ujarnya.

Seluruh manajemen faskes yang diwajibkan memasang QR code aplikasi PeduliLindungi bisa mendapatkannya dengan mengajukan permohonan ke Kemenkes.

Adapun mekanismenya. Pertama, faskes mendaftar melalui laman https://cmsreg.dto.kemkes.go.id, dan tunggu hingga mendapatkan verifikasi.

Kemudian, manajemen faskes dapat membuat kata sandi aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id

Selanjutnya, input detail informasi tempat atau lokasi faskes, kemudian unduh, selanjutnya cetak poster QR code dan letakkan di pintu masuk maupun pintu keluar faskes.

Dalam prosesnya, sistem check-in dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi di handphone atau gawai masing-masing pengunjung.

Apabila pengunjung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs PeduliLindungi memakai gawai atau komputer yang terkoneksi dengan internet.

"Jadi pengunjung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19," kata Kadir.

Kadir meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota memantau dan mengevaluasi penggunaan QR code PeduliLindungi di fakes masing-masing daerah.

“Strategi ini diharapkan mampu membantu menekan angka penularan COVID-19, terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi serta rentan penularan seperti di faskes,” tegasnya.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill