TANGERANGNEWS.com-Selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pegawai pemerintah seperti ASN, TNI dan Polri maupun swasta dilarang mengambil cuti.
Hal ini berdasarkan kebijakan PPKM Level 3 yang bakal diterapkan pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia selama Nataru.
"Juga memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya seperti dilansir dari Merdeka, Kamis 18 November 2021.
Muhadjir meminta kementerian atau lembaga, TNI-Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah menyiapkan surat edaran guna dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
"Pemerintah juga menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru, seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama," katanya.
Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu diterapkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.