Connect With Us

Ingat, ASN & Karyawan Swasta Dilarang Cuti Nataru

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 November 2021 | 10:13

Ilustrasi Cuti. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pegawai pemerintah seperti ASN, TNI dan Polri maupun swasta dilarang mengambil cuti.

Hal ini berdasarkan kebijakan PPKM Level 3 yang bakal diterapkan pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia selama Nataru.

"Juga memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya seperti dilansir dari Merdeka, Kamis 18 November 2021.

Muhadjir meminta kementerian atau lembaga, TNI-Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah menyiapkan surat edaran guna dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

"Pemerintah juga menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru, seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama," katanya.

Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu diterapkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

NASIONAL
KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Rabu, 19 November 2025 | 12:08

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill