Connect With Us

Kemendag Diminta Cabut Larangan Edar Minyak Goreng Curah, Ahmad Muzani: Rakyat Cuma Minta Secuil

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 28 November 2021 | 10:02

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, meminta pemerintah mencabut keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Pasalnya pelarangan yang ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36/2020 dinilai merugikan para pelaku UMKM.

Hal itu dikatakan Ahmad Muzani saat menutup Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Pimpinan Daerah Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Provinsi Banten di Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu 27 November 2021.

"Larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Karena pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya masih pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya," ujarnya.

Oleh sebab itu, Gerindra secara tegas meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut.

Menurutnya tidak tepat melarang peredaran minyak curah untuk mengatasi naiknya minyak goreng di Indonesia.

"Harga minyak goreng melambung tinggi, kenapa yang jadi disalahkan minyak goreng curah. Rakyat cuma minta secuil dari besarnya produk minyak sawit yang ada. Itu tidak adil," tegas Muzani.

Muzani menegaskan, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komoditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga.

Pelarangan ini justru akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah.

Selisih harga sekitar Rp 5 ribu per liter dan tentu ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Efeknya akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli masyarakat," ujarnya.

Sekjen Partai Gerindra itu menambahkan, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, termasuk peningkatan UMKM sebagai jaring pengaman perekonomian nasional. Alasan larangan peredaran minyak goreng curah juga dianggap mengada-ngada. 

"Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut," jelasnya.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill