TANGERANGNEWS.com-Sepanjang bulan Januari-Oktober 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Bahkan jumlah tersebut naik drastis dibanding tahun 2020.
"Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, seperti dilansir dari Detikcom, Senin 6 Desember 2021.
Ribuan laporan tersebut pun tengah diupayakan untuk ditangani Komnas Perempuan hingga tuntas. Namun keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala.
Lonjakan pengaduan kasus, jelas Siti, telah pihaknya amati sejak tahun 2020. Dengan sumber daya yang sangat terbatas, Komnas Perempuan berpacu untuk membenahi sistem untuk penyikapan pengaduan, mulai dari verifikasi kasus, pencarian lembaga rujukan dan pemberian rekomendasi.
"Namun, lonjakan kasusnya sendiri mengakibatkan antrian kasus yang panjang, sehingga keterlambatan penyikapan merupakan kekuatiran yang terus kami pikul," ucapnya.
Siti mengatakan ada kekhawatirannya terkait semakin banyaknya laporan kasus kekerasan seksual tersebut.
Meski, tidak dapat mendampingi kasus secara langsung korban, Komnas Perempuan selalu berupaya melalui sistem rujukan dan kerjasama dengan berbagai mitra lembaga layanan.
"Namun, pada tengah tahun 2021 semakin banyak lembaga layanan yang menyatakan diri kewalahan menerima rujukan sementara kasus-kasus langsung membanjiri mereka, yang juga bekerja dengan sumber daya yang terbatas. Terlebih, masa pandemi mempengaruhi daya lembaga layanan sehingga tidak mampu melakukan layanan seperti yang diharapkan," ucapnya.
Sementara itu, kajian kebijakan daerah tentang layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan (Komnas Perempuan, 2020) memperlihatkan bahwa hanya 30% kebijakan daerah yang memandatkan adanya sistem pemulihan.
"Di banyak daerah, keberadaan dan dukungan bagi konselor psikolog adalah hal yang mewah, seperti juga visum gratis dan rumah aman," ungkap Siti.