TANGERANGNEWS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk memprotes kenaikan UMP 2022 pada Rabu 8 Desember 2021 besok. Aksi buruh akan dilakukan secara nasional dan serentak di berbagai daerah.
“Buruh akan lakukan aksi di Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, NTB, hingga daerah lainnya," ujar Said dalam konferensi pers, Selasa 7 Desember 2021, dikutip dari CNNIndonesia.
Said mengatakan, aksi buruh juga akan dipusatkan di DKI Jakarta khususnya di tiga tempat utama, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Presiden, dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi ini untuk menuntut penjelasan MK atas putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional.
Said menjelaskan, pihaknya akan menanyakan apa yang dimaksud MK tentang inkonstitusional bersyarat, kemudian tentang putusan cacat formil, dan soal apa yang dimaksud amar keputusan MK butir 4 yang menyatakan berlakunya UU Cipta Kerja dan butir 7 menangguhkan segala tindakan strategis dan berdampak luas.
Sedangkan aksi massa yang digelar di Balai Kota akan menagih janji Gubernur Anies Baswedan yang akan merevisi UMP. Sebab, Anies menjanjikan akan merevisi SK Gubernur terkait UMP dengan dasar keadilan. “Buruh meminta kepada Anies Baswedan agar SK tersebut direvisi dan diumumkan esok hari,” ujar Said.