Connect With Us

Masyarakat yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh

Tim TangerangNews.com | Selasa, 14 Desember 2021 | 21:55

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (@TangerangNews / Sekretariat Presiden)

TANGERANGNEWS.com–Mendekati masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan larangan bagi masyarakat yang belum divaksin untuk bepergian jarak jauh saat periode Nataru.

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring, Selasa 14 Desember 2021.

Wiku menyatakan, pelarangan itu diatur dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam periode Nataru.

Selain larangan bepergian, aturan lain yang juga menjadi catatan dalam Inmendagri tersebut di antaranya pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia. 

"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Natal dan tahun baru  untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," tutur Wiku.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah daerah juga diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan, di antaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

"Sesuai dengan Inmendagri maka pergelaran perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM," ujar Wiku.

Selain itu, Pemda juga diharapkan melakukan penerapan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75 persen, dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

Untuk mendukung implementasi aturan itu, Wiku mengatakan, maka Pemda diminta untuk mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW.

"Aktivasi satgas daerah harus dilakukan selambat lambatnya tanggal 20 Desember 2021," tuturnya.

Adapun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tambah Wiku, pemerintah juga akan melakukan pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan aman Covid-19.

KOTA TANGERANG
Puluhan Wartawan Kota Tangerang Aksi Tolak Intimidasi

Puluhan Wartawan Kota Tangerang Aksi Tolak Intimidasi

Kamis, 10 April 2025 | 20:14

Puluhan wartawan yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Wartawan Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas, buntut insiden pemukulan dan intimidasi yang dilakukan ajudan Kapolri kepada salah seorang wartawan di Semarang, Kamis 10 April 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

NASIONAL
Driver Gojek dan Taksi Online Bisa Miliki Rumah Subsidi, Begini Skemanya

Driver Gojek dan Taksi Online Bisa Miliki Rumah Subsidi, Begini Skemanya

Rabu, 9 April 2025 | 11:00

Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online dan taksi online. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan program penyediaan rumah subsidi khusus untuk mitra Gojek.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill