Connect With Us

Investasi Bodong Alkes Rp1,3 Triliun, Polisi Beberkan Tersangka yang Ditangkap di Tangerang

Tim TangerangNews.com | Senin, 27 Desember 2021 | 17:25

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (@TangerangNews / Divisi Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com - Bareskrim Polri membeberkan peran salah satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal alat kesehatan (alkes) yang diduga merugikan ratusan korban hingga Rp1,3 triliun yang ditangkap di Tangerang, Banten. 

Tersangka tersebut yakni berinisial VAK, 21, yang dibekuk pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Polisi membeberkan peran VAK menyusul ditetapkannya satu tersangka baru berinisial DA, 26, yang ditangkap di Bogor pada 21 Desember 2021, dalam kasus investasi bodong alkes tersebut. Total ada empat tersangka yang dijerat.

"Tersangka inisial VAK, 21, BS, 32, DR, 27, dan DA, 26, dalam perkara investasi bodong suntik modal alat kesehatan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021, seperti dikutip dari CNNIndonesia. 

Whisnu mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan atas laporan yang dibuat pada 13 Desember 2021, di mana program investasi ini diduga telah terjadi sejak 2020 hingga 2021 saat ini.

Awalnya, tersangka VAK membuat testimoni di akun WhatsApp miliknya terkait dengan program investasi berkedok suntik modal alkes tersebut dengan memaparkan keuntungan berupa bukti-bukti transfer pencairan keuntungan. Hal itu yang kemudian membuat para korban tertarik sehingga menanyakan program tersebut kepada tersangka. 

Disebutkan bahwa beberapa produk investasi tersebut dapat dilakukan karena tersangka memiliki atasan berinisial BS yang menang tender pemerintah terkait pengadaan alkes. "Dan perlu mencari investor dengan bagi hasil," ucap Whisnu.

Ia melanjutkan, program investasi yang ditawarkan yaitu dengan keuntungan 10 hingga 30 persen dari dana yang disalurkan. Keuntungan tersebut, ditentukan oleh upline sesuai paket box alkes yang dibuat.

Sebagai contoh, kata Whisnu, paket per box alkes yang dibuat tersangka VAK yaitu dengan harga Rp2,1 juta per box dengan keuntungan atau cuan Rp650 ribu per box untuk pemesanan di bawah 1.000 box. Pemesanan di atas 1.000 box mendapat keuntungan Rp750 ribu.

Kemudian selang beberapa bulan, tersangka menjelaskan kepada korban mempunyai atasan baru berinisial DR yang juga memenangkan tender pemerintah. Para korban pun memutuskan untuk bergabung sebagai investor. Namun ternyata, program investasi tersebut bodong dan pencairan keuntungannya macet di tengah jalan.

Saat ini pihak penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan tersangka terkait perkara ini. Selain itu, kepolisian juga menelusuri aset-aset tersangka untuk kemudian disita. “Sudah ada 180 korban yang melapor ke posko penanganan sunmod alkes di Bareskrim Polri,” ujar Whisnu.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian juga sudah menyita sejumlah barang mewah sebagai barang bukti antara lain tiga mobil merk BMW, Honda HRV, Mitsubishi Pajero, serta tiga jam tangan Rolex.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

HIBURAN
Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Jumat, 22 November 2024 | 10:42

Bagi para pemilik kucing, pemandangan kucing yang tidur atau duduk di atas alat elektronik seperti laptop atau komputer tentu sudah sangat familiar.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill