TANGERANGNEWS.com-Perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih bakal segera diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, selain perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Namun, belum disebutkan kapan penerapan itu diberlakukan.
Menurutnya pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.
"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujar Yusri, seperti dilansir dari Okezone, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7/2021," ucap Yusri.