TANGERANGNEWS.com–Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk memaksimalkan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru pada 2022.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan benar-benar menganalisis secara cermat kebutuhan guru di daerahnya. “Kesempatan ini harus dimaksimalkan dengan baik agar kekosongan guru di daerah segera terisi," kata Hetifah dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2022.
Hetifah menyebutkan pada 2022 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka kembali formasi PPPK guru sebanyak 758.000 untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer.
Menurut politisi Partai Golkar itu, hal tersebut didasarkan atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI dan penghitungan yang dilakukan Kemendikbudristek.
Ia menyampaikan, Komisi X DPR meminta Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2021, memperbaiki, dan mempersiapkan yang matang untuk rekrutmen tahun 2022.
Seperti, kebutuhan formasi guru di daerah agar segera dikoordinasikan dengan pemda dan tidak ditunda untuk penyampaiannya. “Pengangkatan guru PPPK tahun 2021 diharapkan segera diproses agar guru-guru tersebut dapat segera melakukan kegiatan belajar mengajar," lanjutnya.
Komisi X DPR, ujar Hetifah, menekankan agar Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan dapat mengantisipasi migrasi guru-guru swasta karena mengikuti seleksi PPPK pada 2022.
Ia menegaskan, langkah tersebut sangat penting karena adanya keresahan dan kebingungan di sekolah-sekolah swasta disebabkan kehilangan guru-guru dalam jumlah besar karena diterima dalam seleksi PPPK.
Menjawab hal tersebut, kata Hetifah, Kemendibudristek bersama dengan Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan BKN terus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mendorong percepatan pemberkasan calon guru PPPK yang telah lulus seleksi serta peningkatan formasi yang diajukan pemerintah daerah.
Lebih jauh Hetifah menjelaskan terkait dengan penggajian guru PPPK telah diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada alokasi dana alokasi umum (DAU) masing-masing daerah.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Kemenkeu SE DJPK S-98/PK/2021 dan SE DJPK S-170/PK/2021, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk hal lain kecuali pembayaran gaji guru PPPK.
Selanjutnya dia mengajak para guru honorer di daerah untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan mendaftar PPPK karena banyak manfaat yang akan didapatkan seperti jaminan ekonomi, karir jangka panjang guru, peningkatan kompetensi, dan sertifikasi.