Connect With Us

Menko Airlangga: Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Tim TangerangNews.com | Selasa, 15 Februari 2022 | 06:00

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal. 

Airlangga menegaskan, perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Menko Perekonomian meminta masyarakat dan pekerja tak khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 dan PP Nomor 37/2021. 

Menurutnya, dua program tersebut sudah didesain untuk memberi perlindungan kepada pekerja sepanjang masa. Dalam jangka pendek, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun mendapat perlindungan JKP.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” tutur Airlangga saat konferensi pers usai ratas, Senin (14/2/2022).

Artinya, program ini menjadi instrumen perlindungan jangka pendek dan menengah kepada pekerja maupun buruh.

JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK. Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022. 

Airlangga mengaku, program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Program ini juga tidak mengurangi manfaat dari program jaminan sosial yang sudah ada.

Iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

"Pekerja buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam,” kata Airlangga.

Sementara, untuk jangka panjang, disiapkan JHT sebagai perlindungan pekerja untuk memasuki masa pensiun. Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan, program JHT dirancang sebagai program jangka panjang memberikan kepastian tersedianya dana bagi pekerja saat memasuki masa tak produktif. Misalnya, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat program JHT yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.

“Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan,” jelas dia.

Airlangga mengatakan, Permenaker 2/2022 membuat manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.

Sementara, untuk pekerja informal, pemerintah memberikan program Kartu Pra Kerja untuk praskilling dan upskilling yang diberikan kepada pelaku UMKM.

HIBURAN
Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Minggu, 29 Juni 2025 | 21:21

Isi liburan anak dengan edukasi menarik, hotel mewah di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akan menghadirkan kegiatan menarik 'Champions of The Future: A Journey from Trash to Treasure', pada 5 Juli mendatang.

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

NASIONAL
Dinilai Kualitas Tenaga Kerja Rendah, 1 Juta Sarjana Menganggur di Indonesia

Dinilai Kualitas Tenaga Kerja Rendah, 1 Juta Sarjana Menganggur di Indonesia

Kamis, 3 Juli 2025 | 10:29

Jumlah pengangguran lulusan sarjana di Indonesia menembus angka 1,01 juta orang. Data ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Kajian Tengah Tahun (KTT) INDEF 2025 yang digelar secara virtual, Rabu, 2 Juli 2025.

TANGSEL
Bejat! Kepsek Pesantren di Legok Tangerang Cabuli Muridnya 9 Kali

Bejat! Kepsek Pesantren di Legok Tangerang Cabuli Muridnya 9 Kali

Rabu, 2 Juli 2025 | 19:55

Polisi menangkap seorang kepala sekolah (kepsek) di salah satu pesantren kawasan Kabupaten Tangerang berinisial SHL, 34, lantaran mencabuli muridnya berusia 15 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill