TANGERANGNEWS.com-Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022.
Sejumlah daerah di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali masih berstatus PPKM Level 3, seperti dilansir dari Suara, Rabu 16 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Adapun daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 antara lain:
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2 Banten meliputi:
- Kabupaten Lebak,
- Kota Tangerang,
- Kota Cilegon,
- Kabupaten Tangerang,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang,
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Serang.
3. Jawa Barat meliputi:
- Kota Sukabumi,
- Kota Cirebon,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Depok,
- Kota Cimahi,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Bandung,
- Kabupaten Sumedang,
- Kabupaten Subang.
4. Jawa Tengah meliputi:
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Magelang,
- Kota Tegal,
- Kota Pekalongan,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Banjarnegara.
5. Jawa Timur meliputi:
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kota Surabaya,
- Kota Mojokerto,
- Kota Malang,
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kota Batu,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Malang,
- Kabupaten Lamongan,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bangkalan.
6. DI Yogyakarta.
7. Bali.