Connect With Us

Viral Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Ini Kata Kemenag 

Tim TangerangNews.com | Kamis, 17 Maret 2022 | 12:44

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (@TangerangNews / YouTube/ Batas Narasi)

TANGERANGNEWS.com–Viral video seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat suci Alquran. Menanggapi video viral tersebut, pihak Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar memastikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak mengenal pribadi pendeta Saifuddin. "Gus Menteri tidak kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim," kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis 17 Maret 2022.

Selama ini, kata Thobib, Menag Yaqut tak pernah melakukan pertemuan dengan pendeta Saifuddin yang bisa dibuktikan dari buku catatan tamu tidak adanya pertemuan Yaqut dengan Saifuddin. "Gus Menteri tak pernah mendengar apa yang diklaim Pendeta Saifuddin berulangkali dikatakan ke Menag," ujar Thobib.

Sementara itu terkait video tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. “Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Alquran merupakan penistaan agama. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Alquran) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin.

Saifuddin juga meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes). "Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata dia dalam video.

Sejauh ini, video itu tak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube. Adapun Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama yaitu menghapus ayat-ayat Alquran.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video viral tersebut. “Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 16 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.

Beberapa tahun lalu, Saifuddin Ibrahim juga pernah membuat kontroversi serupa hingga akhirnya dipenjara. Saifuddin alias Abraham Ben Moses kemudian dijatuhi hukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

HIBURAN
Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Rabu, 24 April 2024 | 07:56

Selebgram dan Tiktoker cantik yang sempat viral lewat joget Papi Chulo, Chandrika Chika diamankan polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill